Jakarta, PR Politik – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyerukan ajakan terbuka kepada seluruh jajaran fungsionaris dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mentransformasikan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai kompas pedoman mutlak dalam mengeksekusi tugas dan tanggung jawab tata kelola keuangan negara.
Nota instruksi tersebut ditegaskan oleh Menkeu saat bertindak sebagai Inspektur Upacara pada perhelatan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang diorkestrasi di kompleks Kementerian Keuangan, Senin (1/6).
Dalam amanatnya, Menkeu menggarisbawahi bahwa posisi Pancasila tidak boleh diisolasi sekadar sebagai simbol dasar negara di atas kertas, melainkan wajib diwujudnyatakan sebagai draf penuntun bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) dalam bekerja dan memformulasi pelayanan publik.
“Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk meneguhkan kembali bahwa Pancasila adalah dasar negara, sumber moral pemerintahan, dan penuntun pengabdian aparatur negara,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa secara lugas.
Melalui draf manifesto nasional bertajuk “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, ia mengingatkan bahwa nilai hibrida seperti kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sangat valid untuk meredam turbulensi global, mulai dari konflik geopolitik, tekanan ekonomi makro, hingga arus disrupsi teknologi siber.
“Pancasila adalah bintang penuntun bangsa Indonesia,” tegasnya.
Bagi ekosistem Kemenkeu, implementasi nilai ideologis tersebut dituntut melekat dalam setiap lembar kebijakan fiskal. Purbaya menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar instrumen finansial yang kaku, melainkan sebuah amanat luhur rakyat yang wajib dikelola lewat prinsip kehati-hatian (prudent), akuntabilitas, kredibilitas, serta keberpihakan penuh pada masyarakat kecil.
“Bagi Kementerian Keuangan, Pancasila harus hadir dalam setiap kebijakan fiskal, pelayanan, pengawasan, dan setiap rupiah uang negara yang kita kelola. APBN adalah amanat rakyat,” cetusnya membedah draf filosofi pemanfaatan uang negara.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu turut meneruskan draf arahan strategis dari Presiden Prabowo Subianto mengenai urgensi reaktualisasi amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Konstruksi Ekonomi Pancasila diposisikan untuk menempatkan negara, korporasi dunia usaha, koperasi, dan rakyat dalam satu ikhtiar kolektif demi mengunci kemakmuran nasional dengan doktrin: yang kuat wajib membantu yang lemah dan yang besar mengangkat yang kecil.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa draf instruksi Presiden Prabowo terkait penciptaan postur birokrasi yang bersih, cepat, tertib, dan melayani, bertindak sebagai lonceng panggilan bagi Kemenkeu untuk mempercepat reformasi birokrasi, menyederhanakan regulasi sirkulasi, serta membentengi integritas dari segala bentuk draf penyimpangan siber maupun konvensional.
“Setiap pegawai Kementerian Keuangan adalah penjaga wajah negara. Ketika kita melayani dengan baik, negara hadir dengan martabat. Ketika kita menolak penyimpangan, negara hadir dengan integritas. Ketika kita mengawal APBN dengan cermat, negara hadir dengan tanggung jawab,” urainya secara mendalam memetakan draf tanggung jawab moral pegawai.
Menutup pidato upacaranya, ia mengunci amanat dengan mendeklarasikan tiga draf komitmen utama yang wajib dipatuhi secara kolektif oleh seluruh insan Kemenkeu, yaitu menjaga integritas, memperkuat pelayanan, dan merawat persatuan.
“Jaga integritas, perkuat pelayanan, dan rawat persatuan. Hilangkan ego sektoral. Perkuat gotong royong. Jadikan Pancasila sebagai nilai yang hidup dalam setiap keputusan dan tindakan,” pungkasnya mengakhiri draf rilis resminya.
sumber : Kemenkeu RI















