Jakarta, PR Politik – Mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau 2026, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) resmi menerbitkan panduan pengelolaan kegiatan wisata pendakian gunung di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) di seluruh Indonesia.
Kebijakan penutupan sementara hingga pembukaan secara terbatas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 tanggal 31 Agustus 2026, yang mulai berlaku efektif pada 1 September 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi proaktif dan terukur guna melindungi keutuhan ekosistem hutan sekaligus menjamin keselamatan para pendaki.
Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa penentuan status pendakian tidak diberlakukan secara seragam di semua daerah, melainkan berdasarkan analisis pemetaan risiko secara komprehensif di tiap-tiap lokasi.
“Kondisi cuaca yang sangat kering pada musim kemarau meningkatkan akumulasi bahan bakar alami di jalur pendakian, sehingga aktivitas interaksi manusia rentan memicu munculnya titik api. Pengaturan status ini, baik buka terbatas maupun tutup sementara, adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi api sekecil apa pun sekaligus menjaga keselamatan para pengunjung,” ujarnya di Jakarta, Senin (31/8).
Penutupan sementara bagi kawasan berisiko tinggi (high risk) diterapkan pada gunung dengan tingkat kerentanan karhutla ekstrem, di antaranya Gunung Semeru (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru), TN Kerinci Seblat, TN Gunung Ciremai, TN Tambora, TN Manusela, TN Bukit Baka Bukit Raya, TN Gunung Gede Pangrango, TN Gunung Leuser, serta TN Lorentz (khusus jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba).
Sementara itu, untuk kawasan berisiko sedang (medium risk), pemerintah memberlakukan skema pembukaan secara terbatas dengan pengawasan ekstra ketat serta pembatasan zonasi aman. Wilayah yang menerapkan pembukaan terbatas ini meliputi TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang (Argopuro), dan TN Gunung Halimun Salak.
Seiring terbitnya edaran ini, sistem pemesanan tiket daring (booking online) untuk lokasi pendakian yang ditutup sementara dihentikan hingga situasi dinyatakan aman kembali. Meski demikian, bagi calon pendaki yang telah menyelesaikan pembayaran transaksi sebelum 1 September 2026, hak pelayanan akan tetap diakomodasi melalui penyesuaian teknis di lapangan.
Guna memastikan kepatuhan di lapangan, SELURUH Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional dan KSDA diinstruksikan memperketat patroli, memperketat pemeriksaan barang bawaan pendaki yang berpotensi menyulut api, serta memperkuat koordinasi bersama BNPB/BPBD, TNI/Polri, dan masyarakat lokal.
“Kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berkala mengikuti perkembangan iklim dan tingkat kerawanan di lapangan. Kami mengajak seluruh pecinta alam dan masyarakat untuk bersama-sama memahami langkah ini demi menjaga kelestarian bentang alam nusantara agar tetap aman dan lestari,” tutupnya.
sumber : Kemenhut















