Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI, M Shadiq Pasadigoe, menanggapi pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait kajian pemerintah mengenai kemungkinan pemberian abolisi dan amnesti bagi pelaku kasus narkotika, khususnya kelompok usia produktif.
Shadiq menegaskan bahwa kebijakan amnesti hanya dapat diterapkan berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 dengan pertimbangan DPR RI, serta harus merujuk pada UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
“Kita memahami kepedulian pemerintah terhadap generasi muda yang terseret sebagai pengguna. Mereka yang murni korban memang layak direhabilitasi,” ujar Shadiq, Jumat (14/11/2025).
Namun, Shadiq mengingatkan bahwa negara tidak boleh memberikan toleransi kepada para pengedar yang terlibat dalam jaringan terorganisasi.
“Ini soal masa depan bangsa. Kita harus tegas terhadap mereka yang merusak kehidupan generasi muda,” tegasnya.
Ia menambahkan perumpamaan, “air keruh bisa dijernihkan, jalan bengkok bisa diluruskan”, sebagai gambaran bahwa ruang rehabilitasi tetap terbuka bagi korban, namun penegakan hukum harus tetap tegas dan tajam terhadap pelaku kejahatan besar.
Shadiq memastikan Komisi XIII akan memberikan pertimbangan objektif apabila pemerintah secara resmi mengajukan usulan amnesti.
“Kami akan mengawal agar kebijakan tetap berkeadilan, yakni: melindungi generasi muda, sekaligus memberi efek jera bagi perusak tatanan sosial,” pungkasnya.















