Anggota Komisi XIII DPR RI M Shadiq Pasadigoe Desak Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Nenek di Tambang Emas Ilegal Pasaman

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe, meminta kepolisian serta seluruh aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, menangkap para pelaku, serta mengecek legalitas dan perizinan aktivitas pertambangan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek di lokasi tambang emas ilegal Lubuk Aro, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat.

Shadiq menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan yang sama sekali tidak dapat ditoleransi karena menyangkut keselamatan warga, rasa keadilan, dan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, kekerasan terhadap warga sipil, terlebih terhadap kelompok rentan seperti lanjut usia, merupakan pelanggaran serius yang wajib ditindak tegas oleh negara.

“Praktik pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan berbagai bahaya nyata, antara lain risiko kecelakaan dan kehilangan nyawa, kerusakan lingkungan hidup, pencemaran sumber air, konflik sosial, serta meningkatnya tindak kriminalitas di sekitar wilayah tambang,” ungkap Shadiq dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).

Ia menambahkan, keberadaan tambang ilegal juga menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya kepatuhan terhadap aturan serta kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha pertambangan.

Secara yuridis, Shadiq menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dari sisi perlindungan warga negara, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi,” tukasnya.

Shadiq juga mengungkapkan bahwa perhatian dan desakan tersebut didasarkan pada informasi yang diterimanya melalui laporan di sejumlah grup WhatsApp, yang menggambarkan kondisi lapangan serta dugaan peristiwa kekerasan tersebut. Informasi serupa juga disebut telah beredar luas di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan YouTube.

Baca Juga:  Legislator Gerindra Ramson Siagian Dorong Percepatan Realisasi Participating Interest Migas di Kalimantan Timur dan Papua Barat

“Di tengah kondisi masyarakat yang sedang menghadapi musibah bencana alam, negara harus hadir secara tegas dan berkeadilan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan maupun aktivitas ilegal yang merugikan rakyat. Saya meminta aparat bergerak cepat, profesional, dan transparan,” tegasnya.

Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi penegakan hukum dan HAM, Shadiq Pasadigoe menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Langkah itu dilakukan guna memastikan tegaknya keadilan, perlindungan HAM, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Bagikan: