Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi Tekankan Penataan Ulang Kebijakan Outsourcing dalam Revisi RUU Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ashabul Kahfi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menegaskan pentingnya penataan ulang kebijakan outsourcing dalam Revisi RUU Ketenagakerjaan. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Panja bersama sejumlah akademisi dari UI, UGM, dan P3HKI di Senayan, Selasa (18/11/2025).

Ashabul Kahfi mengungkapkan bahwa banyak organisasi pekerja mengeluhkan perluasan praktik outsourcing sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Jika sebelumnya hanya lima jenis pekerjaan yang dapat menggunakan skema outsourcing, aturan baru membuka peluang bagi seluruh jenis pekerjaan untuk dialihkan kepada pihak ketiga. Situasi ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja.

“Keluhan muncul karena tidak ada kejelasan batasan pekerjaan yang boleh dan tidak boleh di-outsourcing. Situasi ini bahkan memunculkan istilah ‘perbudakan modern’,” ujarnya.

Ia menilai DPR perlu menetapkan aturan yang lebih tegas, termasuk daftar jenis pekerjaan yang layak menggunakan sistem outsourcing dan yang tidak, agar kepastian hak buruh dapat terjamin.

Ashabul Kahfi juga menyoroti lemahnya jenjang karier bagi pekerja outsourcing. Ia mengungkapkan bahwa dalam sejumlah temuan, pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun tidak mendapatkan peningkatan gaji maupun posisi yang memadai.

“Bayangkan, seorang pekerja selama 15 tahun dan pekerja baru hanya selisih gajinya Rp20 ribu. Ini menunjukkan tidak adanya mekanisme karier yang jelas,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ashabul Kahfi meminta masukan dari para akademisi untuk merumuskan sistem outsourcing yang lebih berkeadilan, memberikan kepastian karier, serta melindungi kesejahteraan pekerja di berbagai sektor industri.

Baca Juga:  Boyman Harun Minta Pemerintah Fokus Revitalisasi Kawasan Transmigrasi yang Sudah Ada

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru