Makassar, PR Politik – Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, menegaskan perlunya sistem pembagian hasil pengelolaan hutan yang lebih adil antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Ia menilai skema baru tersebut penting untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan sekaligus memperkuat pendanaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta upaya perlindungan hutan di daerah.
“Jadi saya juga melihat bahwa manajemen hutan ini berubah-ubah, sedangkan hutan itu umurnya panjang. Seperti sekarang ini, khususnya hutan lindung dan hutan produksi dikelola oleh provinsi dan dibentuk dengan KPH, sedangkan hutannya ada di kabupaten. Maka ada banyak usul untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih efisien,” ujar Darori dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berlangsung di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (12/11/2025).
Darori memaparkan skema pembagian hasil yang ia usulkan, yakni 50 persen untuk pemerintah pusat, 20 persen untuk pemerintah provinsi, dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten. Menurutnya, formulasi ini memberi ruang fiskal yang lebih kuat bagi daerah untuk mengembangkan sektor kehutanan secara mandiri dan berkelanjutan.
“Bagaimana hasil produk dari hutan mulai dari kayu, plywood, tambang, hingga penggunaan pinjam pakai jalan bisa langsung digunakan untuk pembangunan kehutanan. Pembagiannya 50% untuk pusat, 20% untuk Gubernur, dan 30% untuk kabupaten,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa alokasi 20 persen untuk pemerintah provinsi diarahkan untuk memperkuat pendanaan KPH yang selama ini minim anggaran. “Kenapa 20% untuk Gubernur? Agar bisa membiayai KPH. Karena saya pernah jadi Kepala KPH dulu, organisasinya ada tapi anggarannya enggak ada. Nah dengan cara ini mudah-mudahan KPH bisa lebih jalan dan lebih bagus lagi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Darori menyoroti keterbatasan anggaran di tingkat kabupaten dalam menangani kebakaran hutan maupun reboisasi. Ia berharap porsi 30 persen untuk kabupaten mampu meningkatkan kapasitas daerah dalam mengatasi berbagai persoalan kehutanan.
“Kalau ada kebakaran, Bupati tidak bisa menyediakan anggaran karena tidak diatur di peraturan daerah. Dengan 30% ini, Bupati bisa mengawali kegiatan menanam pohon baik di luar maupun di dalam kawasan, serta memperkuat pengamanan hutan di wilayahnya,” pungkasnya.
Melalui usulan tersebut, Komisi IV DPR RI mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.















