Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan Dorong Revisi UU Pangan untuk Atasi 62 Daerah Rentan Pangan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, mengungkapkan bahwa dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, masih terdapat 62 daerah yang masuk kategori rentan pangan. Ia menilai revisi Undang-Undang Pangan menjadi langkah penting untuk menjawab persoalan tersebut dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Daniel menjelaskan bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi berbagai tekanan, mulai dari ketidakpastian ekonomi global, perubahan iklim, dampak pandemi, hingga dinamika geopolitik yang berpengaruh terhadap penurunan produksi pertanian.

“Saat ini masih terdapat 62 dari 514 kabupaten/kota yang masuk kategori rentan pangan atau 12,06% dari total wilayah. Selain itu, food loss dan food waste mencapai 23–40 juta ton per tahun, dengan potensi kerugian ekonomi sebesar Rp231 triliun hingga Rp551 triliun per tahun,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Ia juga menyoroti belum adanya pengaturan pendanaan khusus dalam UU Pangan, sehingga beban pembiayaan selalu bergantung pada anggaran negara. Selain itu, masalah data pangan yang tidak sinkron, tumpang tindih kelembagaan, serta lemahnya koordinasi antarsektor turut memperparah kondisi ketahanan pangan nasional.

Daniel menegaskan perlunya revisi UU Pangan melalui sejumlah pertimbangan. Pertama, aspek geografis dan konstitusional. Ia menilai pangan merupakan hak dasar warga negara yang sejalan dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, aspek sosiologis. Indonesia membutuhkan penguatan kemandirian dan kedaulatan pangan di tengah tantangan perubahan iklim dan penyusutan lahan pertanian yang telah mencapai hampir 700.000 hektare.

“Ketiga adalah aspek yuridis. Banyak ketentuan dalam UU Pangan saat ini yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman, sehingga perlu disesuaikan untuk memperkuat sistem pangan nasional,” paparnya.

Daniel juga memaparkan sejumlah poin penting dalam RUU Pangan, antara lain penguatan produksi pangan dalam negeri, pembangunan cadangan pangan nasional, penanganan dan pencegahan kerawanan pangan, peningkatan standar mutu, kemasan, dan jaminan halal, serta penguatan sistem pendanaan dan informasi pangan. Ia menambahkan bahwa penguatan kelembagaan pangan nasional juga menjadi kunci untuk memastikan tata kelola yang lebih efektif.

Baca Juga:  Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian: RUU Sisdiknas Harus Jawab Kesenjangan Mutu Pendidikan Tinggi

“Tata kelola pangan harus diperkuat. Fungsi dan kewenangan lembaga pangan perlu diperluas agar lebih fokus, efektif, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Untuk itu, pembahasan RUU Pangan harus segera dituntaskan,” tegasnya.

Daniel Johan menegaskan bahwa revisi UU Pangan bukan sekadar penyempurnaan regulasi, tetapi langkah strategis agar Indonesia mampu menghadapi potensi krisis pangan global sekaligus mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru