Pangkal Pinang, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diarahkan untuk melakukan perubahan mendasar terhadap paradigma penegakan hukum di Indonesia. Pembaruan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi menyentuh cara pandang aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana.
Bob Hasan yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi DPR RI menjelaskan bahwa substansi utama dari pembaruan KUHAP dan KUHP adalah menjadikan keadilan restoratif sebagai pijakan utama dalam sistem hukum nasional.
“Ini kan sebenarnya ujungnya adalah pola bagaimana restorative justice (dapat diterapkan di masyarakat),” ujarnya usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang, Kamis (22/01/2026).
Ia menegaskan, pendekatan hukum pidana ke depan tidak lagi menempatkan pemidanaan sebagai satu-satunya mekanisme dalam penyelesaian perkara hukum.
“Ini kan tidak melulu persoalan segala perkara itu harus berujung pemidanaan,” katanya.
Lebih lanjut, Bob Hasan menguraikan bahwa pembaruan KUHAP dan KUHP dibangun atas pemahaman bahwa tidak semua pelaku tindak pidana bertindak dengan niat jahat. Oleh karena itu, hukum pidana nasional perlu memberi ruang bagi penilaian yang lebih komprehensif terhadap latar belakang suatu perbuatan.
“Kemudian bahwa tidak semua pelaku-pelaku tindak pidana itu dilatarbelakangi dengan niat-niat yang jahat atau mens rea,” ucapnya.
Menurut Bob Hasan, prinsip tersebut menjadi kerangka konseptual utama dalam pembaruan hukum pidana nasional yang saat ini sedang dilakukan oleh DPR bersama pemerintah.
“Ini sebenarnya konsep makronya daripada KUHAP dan KUHP,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pembaruan ini juga menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk meninggalkan sistem hukum pidana lama yang merupakan warisan kolonial dan dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum nasional saat ini.
Oleh karena itu, Bob Hasan menekankan pentingnya perubahan cara berpikir aparat penegak hukum dari pendekatan lama menuju sistem hukum yang mencerminkan nilai-nilai kemerdekaan. KUHAP dan KUHP lama, menurutnya, merupakan peninggalan rezim kolonial yang sudah tidak sejalan dengan semangat bangsa Indonesia sebagai negara merdeka.
“Dan bagaimana bentuk yang merdeka itu tentunya menghargai, menghormati hak asasi manusia yang memang betul tidak luput daripada kesalahan,” tegasnya.
Dalam konteks penegakan hukum, ia juga menekankan pentingnya ketelitian aparat penegak hukum dalam menilai unsur kesalahan seseorang, khususnya dalam membedakan antara niat dan perbuatan pidana yang dilakukan.
“Dan tentunya kesalahan-kesalahan tadi ini harus kita periksa betul-betul. Maka antara mens rea dengan actus reus atau antara niat atau sikap batin dalam tindak pidana ini harus betul-betul kita periksa,” pungkasnya.
Bob Hasan berharap, pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru ke depan dapat mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum semata, tetapi juga menempatkan keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta pemulihan bagi seluruh pihak yang terlibat sebagai tujuan utama sistem hukum nasional.















