Jakarta, PR Politik – Anggota DPR RI Fraksi PKS, drh. Slamet, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan harus diarahkan untuk memperkuat sistem pangan nasional secara menyeluruh dan menjadi landasan utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.
Menurutnya, RUU Pangan memiliki urgensi besar karena sistem pangan yang berlaku saat ini masih belum memihak kepada petani, nelayan, peternak, serta pelaku UMKM pangan lokal yang justru menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.
“RUU Pangan harus hadir sebagai instrumen negara dalam membangun sistem pangan yang tangguh, berkelanjutan, adil, dan berdaulat. Negara tidak boleh lagi menyerahkan urusan pangan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas,” tegas drh. Slamet dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Sebagai Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pangan, Slamet menekankan pentingnya penguatan sistem pangan dari hulu hingga hilir. Hal ini mencakup jaminan terhadap akses lahan, sarana produksi, pembiayaan, serta pasar yang adil bagi petani dan nelayan.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap seluruh pemangku kepentingan pangan, khususnya produsen skala kecil yang kerap tersisih dalam tata kelola pangan nasional.
“Tata kelola pangan nasional harus berpihak kepada rakyat kecil dan berbasis pada keanekaragaman pangan lokal. Jangan sampai pangan hanya dipandang sebagai komoditas perdagangan semata, tapi sebagai hak dasar rakyat yang harus dijamin negara,” ujar legislator dari Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi ini.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa RUU Pangan harus secara utuh mencerminkan konseptualisasi kedaulatan pangan, sebagaimana telah lama diperjuangkan oleh gerakan masyarakat sipil.
“Kedaulatan pangan tidak hanya berarti swasembada produksi, tetapi juga kemandirian dalam menentukan sistem pangan sesuai dengan potensi lokal, nilai budaya, dan kebutuhan nasional,” tegasnya.
drh. Slamet juga mengkritik sistem pangan nasional yang dinilainya rusak akibat pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menilai UU tersebut bersifat liberal, cenderung mendorong impor pangan, dan memperlemah posisi petani serta pelaku pangan berskala kecil.
“Oleh karena itu, RUU Pangan harus mampu memperbaiki dampak-dampak negatif tersebut melalui penguatan regulasi yang berpihak pada rakyat dan bukan tidak mungkin revisi UU ini diarahkan untuk membentuk Omnibus Law tentang Pangan mengingat regulasi tentang pangan juga diatur dalam regulasi existing lainya seperti UU tentang perlindungan dan petani, UU tentang Sistem budidaya pertanian berkelanjutan, UU tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan masih banyak UU lain yang terkait,” terang Anggota Komisi IV tersebut.
Di akhir pernyataannya, Slamet juga menekankan pentingnya mengintegrasikan isu perubahan iklim dalam RUU Pangan. Menurutnya, sektor pangan sangat rentan terhadap krisis iklim sehingga perlu adanya kebijakan afirmatif yang mendukung ketahanan pangan berbasis ekologi.
Ia juga mendorong adanya langkah-langkah nyata dalam pengurangan food loss dan food waste, serta pengembangan riset dan inovasi pangan lokal.
“RUU ini adalah momentum emas untuk memperbaiki arah pembangunan pangan nasional. Jangan sampai kita kehilangan kesempatan untuk membangun kedaulatan pangan yang sesungguhnya,” pungkas drh. Slamet.
Sumber: fraksi.pks.id















