Aleg PKS Riyono Advokasi Pembebasan Enam Nelayan Kepri yang Ditahan Aparat Maritim Malaysia

Riyono Caping, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS. | Foto: PKS DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono, menyampaikan keprihatinannya atas penangkapan dua kapal nelayan tradisional asal Kepulauan Riau oleh aparat maritim Malaysia di wilayah Johor. Enam warga negara Indonesia yang berada di atas kedua kapal tersebut saat ini masih menjalani proses penahanan.

Pernyataan itu disampaikan Riyono dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Riyono mengaku menerima laporan mengenai penahanan para nelayan saat dalam perjalanan menuju agenda rapat di DPR RI. Menurutnya, berbagai upaya advokasi dan koordinasi tengah dilakukan agar para nelayan memperoleh perlindungan dan dapat segera dibebaskan.

“Saya tadi berangkat mendapatkan laporan dari teman-teman Kepulauan Riau. Ada dua kapal nelayan tradisional dengan enam awak yang ditangkap polisi maritim Malaysia di wilayah Johor. Saat ini sedang kita advokasi agar mereka bisa dibebaskan,” ujar Riyono.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, kapal pertama yang ditahan adalah KM Haiyang (GT 06) yang dinakhodai Minan dengan dua awak kapal, Nanang Fauzi dan Zainal. Sementara kapal kedua, KM Baruna Jaya (GT 05), dinakhodai Nurfahri Fauzi dengan dua awak kapal, Heri dan Auzar. Seluruh nelayan tersebut merupakan warga Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kedua kapal dilaporkan ditahan oleh Polis Marin Malaysia pada 1 Juni 2026 dan saat ini berada di Markas Taktikal Polis Marin Mersing, Johor. Penangkapan terjadi saat para nelayan melakukan aktivitas penangkapan ikan di kawasan perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada 31 Mei 2026.

Menurut Riyono, para nelayan yang ditahan merupakan nelayan tradisional yang kemungkinan besar tidak sengaja melintasi batas wilayah perairan. Faktor arus laut, cuaca, dan keterbatasan sarana navigasi kerap menjadi kendala bagi nelayan kecil yang beroperasi di wilayah perbatasan.

Baca Juga:  Ellen Esther Tegaskan Perluasan Digitalisasi dan Serapan Anggaran untuk Tata Kelola Kehutanan

“Nelayan kecil bisa saja melanggar batas teritorial karena terbawa arus. Tidak ada unsur kesengajaan,” katanya.

Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor kelautan dan perikanan, Riyono menegaskan pentingnya perlindungan negara terhadap nelayan tradisional Indonesia, terutama yang menggantungkan hidupnya di kawasan perbatasan.

Ia mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait, termasuk perwakilan diplomatik Indonesia di Malaysia, untuk memastikan kondisi para nelayan, memberikan pendampingan hukum, serta memfasilitasi komunikasi dengan keluarga mereka.

Riyono juga menekankan perlunya penguatan koordinasi antarinstansi dan langkah diplomasi yang cepat serta efektif ketika warga negara Indonesia menghadapi persoalan hukum di luar negeri.

Ia berharap proses komunikasi dan advokasi yang sedang berlangsung dapat segera membuahkan hasil sehingga para nelayan dapat kembali ke tanah air dan berkumpul bersama keluarga.

“Doakan, insya Allah satu-dua hari ini bisa kita bebaskan,” tutupnya.