Jakarta, PR Politik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat skema peningkatan kompetensi dan jaminan pelindungan tenaga kerja nasional. Kebijakan ini diambil sebagai respons adaptif atas pesatnya dinamika dunia kerja yang dipicu perkembangan teknologi, otomatisasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), pergeseran struktur industri, hingga tingginya mobilitas tenaga kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menegaskan bahwa pembenahan ekosistem ketenagakerjaan diarahkan untuk menjamin para pekerja memiliki kompetensi yang selaras dengan kebutuhan pasar kerja mutakhir sekaligus mendapatkan jaminan hukum dan sosial yang adil.
“Pembangunan ketenagakerjaan harus menghadirkan tiga hal, yakni pekerjaan yang layak, pekerja yang kompeten, dan pelindungan yang berkeadilan,” kata Afriansyah saat memberikan sambutan pada acara Dialog Kebangsaan yang digelar Swarna Dwipa Institute di Jakarta, Sabtu (22/8).
Afriansyah menilai bahwa gelombang transformasi di dunia kerja menuntut kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lincah beradaptasi. Oleh karena itu, penguatan kapasitas melalui jalur pelatihan vokasi diposisikan sebagai pilar utama strategi Kemnaker dalam menyiapkan tenaga kerja yang berdaya saing tinggi.
Dalam mewujudkan agenda tersebut, Kemnaker terus mengoptimalkan peran vital balai-balai pelatihan vokasi di seluruh Indonesia. Kehadiran balai vokasi diarahkan tidak hanya untuk membekali keterampilan teknis (hard skills), melainkan membentuk mentalitas kerja yang mampu beradaptasi cepat dengan ekosistem industri modern.
“Balai pelatihan vokasi memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” ujarnya.
Di samping peningkatan keahlian, aspek pelindungan tenaga kerja menjadi perhatian fundamental yang tidak terpisahkan dalam pembangunan ketenagakerjaan nasional. Cakupan pelindungan ini meliputi kepastian pemenuhan hak atas upah yang layak, kepesertaan jaminan sosial, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang transparan.
Ia menambahkan bahwa jaminan pelindungan yang memadai berkontribusi langsung terhadap terciptanya iklim hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Menurutnya, pemenuhan hak-hak pekerja berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pekerja yang kompeten harus didukung dengan pelindungan yang baik. Keduanya menjadi bagian penting dalam membangun ketenagakerjaan yang kuat,” katanya.
sumber : Kemnaker















