Ahmad Heryawan Soroti Tantangan Pengaturan Penyiaran Multiplatform dalam Revisi UU Penyiaran

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan | Foto: Humas PKS DPR

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mengungkapkan sejumlah tantangan dalam pengaturan penyiaran multiplatform dalam perubahan UU Penyiaran. Ia menyoroti perbedaan regulasi antara penyiaran konvensional dan layanan digital yang masih belum seimbang.

“Penyiaran konvensional (TV & radio) tunduk pada regulasi ketat dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sementara layanan Over-the-Top (OTT) dan platform digital belum memiliki pengawasan yang sebanding,” ujar Ahmad Heryawan dalam keterangannya.

Aher, sapaan akrabnya, menjelaskan beberapa tantangan utama dalam pengaturan penyiaran multiplatform. “Pertama, penyiaran konvensional menghadapi regulasi ketat, sedangkan platform digital belum diawasi secara maksimal. Kedua, konten digital sering kali lolos dari sensor dan tidak memiliki klasifikasi yang jelas. Ketiga, pendapatan iklan lebih banyak beralih ke platform digital seperti YouTube dan Netflix, sehingga menurunkan daya saing industri penyiaran nasional,” sebutnya.

Keempat, lanjutnya, tidak adanya mekanisme kerja sama yang jelas antara penyiaran konvensional dan platform digital. “Kelima, kurangnya pengawasan terhadap konten berbahaya di platform digital, seperti hoaks, ujaran kebencian, dan eksploitasi anak,” ungkapnya.

Keenam, imbuhnya, algoritma rekomendasi di platform digital dapat memperkuat disinformasi dan mengarah pada polarisasi publik.

“Tantangan dalam pengaturan penyiaran multiplatform dalam perubahan UU Penyiaran yaitu adanya ketimpangan regulasi, bagaimana keberlanjutan industri penyiaran lokal, serta bagaimana perlindungan konsumen dan keamanan digital,” tegas Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS ini.

Menurut Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini, beberapa rekomendasi kebijakan diperlukan dalam revisi UU Penyiaran. Di antaranya, memperluas kewenangan KPI untuk mengawasi konten digital dan layanan OTT, termasuk sensor dan klasifikasi konten. Selain itu, ia menyarankan agar kebijakan local content quota diterapkan, seperti yang dilakukan Uni Eropa yang mewajibkan platform OTT memiliki minimal 30% konten lokal.

Baca Juga:  Ranny Fahd Arafiq Desak Penindakan Tegas Kasus Susu Kedaluwarsa Berlabel Ulang

Aher juga menekankan pentingnya mengadopsi standar General Data Protection Regulation (GDPR) seperti di Uni Eropa untuk menjaga privasi pengguna. “Beberapa rekomendasi kebijakan dalam revisi UU Penyiaran yaitu memperluas kewenangan KPI untuk mengawasi konten digital dan layanan OTT, mengadopsi kebijakan local content quota, serta menerapkan standar GDPR,” tutupnya.

 

Sumber: fraksi.pks.id