Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anisah Syakur, menilai pembentukan Undang-Undang tentang Profesi Kurator semakin mendesak. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membangun profesi kurator yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut ditegaskan Anisah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama para pakar di bidang kurator dan kepailitan yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Anisah menekankan bahwa urgensi penyusunan undang-undang ini tidak boleh semata-mata dipandang untuk kepentingan perlindungan profesi kurator saja, melainkan harus diletakkan dalam kerangka menciptakan ekosistem kepailitan yang adil serta berimbang bagi seluruh pihak.
“Tadi saya telah mendengar berbagai pandangan mengenai harapan terhadap profesi kurator, khususnya agar kurator mendapatkan jaminan dan kepastian hukum yang jelas. Karena itu, diperlukan perundang-undangan yang nantinya dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi profesi kurator,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan posisi hukum kurator wajib diimbangi peningkatan integritas serta profesionalitas yang tinggi. Mengingat peran kurator sangat strategis dalam pengelolaan dan pemberesan aset pailit yang melibatkan hajat hidup banyak pemangku kepentingan.
“Peraturan perundangan ini hendaknya tidak semata-mata ditujukan untuk memperkuat profesi kurator, tetapi juga untuk membangun profesi kurator yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, ia juga memberikan catatan kritis terkait wacana pembentukan komite bersama dalam tata kelola profesi kurator. Ia mengingatkan agar kelembagaan baru ini tidak memicu tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan Kementerian Hukum, Pengadilan Niaga, maupun organisasi profesi yang sudah ada.
“Jangan sampai pembentukan kelembagaan baru justru menimbulkan persoalan baru dalam hal koordinasi dan pembagian kewenangan,” katanya.
Di samping kelembagaan, legislator asal Jawa Timur ini menyoroti aspek remunerasi atau imbalan jasa kurator yang harus diatur secara rasional dan transparan dalam norma undang-undang.
“Jangan sampai biaya remunerasi justru menggerus harta pailit secara tidak proporsional dan pada akhirnya merugikan para pihak yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” lanjutnya.
Mengakhiri pernyataannya, Anisah meminta agar perumusan UU Profesi Kurator memiliki arah orientasi yang terang sejak awal, yakni menjamin keadilan hukum penyelesaian harta pailit serta melindungi seluruh hak masyarakat yang berkepentingan.
sumber :















