Jakarta, PR Politik – Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Keputusan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
Penetapan ini dirancang untuk mewujudkan efisiensi serta efektivitas hari kerja sekaligus memberikan panduan baku bagi instansi pemerintah dan sektor swasta. Berdasarkan keputusan bersama tersebut, total libur pada tahun 2027 disepakati sebanyak 26 hari, yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi poin kesepakatan SKB yang ditandatangani oleh Menag Nasaruddin Umar, Menaker Yassierli, dan MenPAN-RB Rini Widyantini pada Selasa (15/).
Pemerintah mengimbau unit kerja, lembaga, maupun korporasi swasta yang memberikan pelayanan publik langsung—seperti rumah sakit, puskesmas, penyedia telekomunikasi, listrik, air bersih, pemadam kebakaran, ketertiban umum, perbankan, hingga transportasi—agar mengatur penugasan karyawan pada tanggal merah sesuai regulasi yang berlaku.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” jelas SKB tersebut.
Rincian Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
Daftar Hari Libur Nasional 2027 (18 Hari):
-
1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
-
5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
-
10-11 Maret (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
-
26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
-
28 Maret (Minggu): Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
-
6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
-
17 Mei (Senin): Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
-
20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
-
1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
-
6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
-
15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
-
17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan RI
-
25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
-
26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Daftar Hari Cuti Bersama 2027 (8 Hari):
-
5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
9, 12, & 15 Maret (Selasa, Jumat, & Senin): Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
-
25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
-
18 Mei (Selasa): Hari Raya Iduladha 1448 H
-
19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
-
24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
sumber : Kemensetneg















