Tangerang, PR Politik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Yassierli, menegaskan bahwa adopsi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di dunia kerja wajib berorientasi pada manusia (human-centric) serta diarahkan untuk menggenjot produktivitas tenaga kerja nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Yassierli saat menjadi pembicara kunci pada ajang Indonesia Human Capital and Beyond Summit 2026 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (15/9).
Ia menyampaikan bahwa sektor usaha yang mengadopsi AI secara intensif terbukti mencatatkan laju pertumbuhan produktivitas lebih cepat. Kendati demikian, integrasi teknologi masa depan ini tidak boleh diartikan sebagai gelombang PHK atau pengurangan tenaga kerja secara massal.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi justru membuka ceruk peluang bisnis baru dan memicu kebutuhan atas kompetensi spesifik. Oleh karena itu, pekerja dituntut untuk menguasai keahlian inti di bidangnya sekaligus mahir memanfaatkan tools AI.
“Adopsi AI tidak sebatas merekrut tenaga ahli atau menjadikan AI sekadar asisten digital,” katanya.
Ia menjelaskan, penggunaan AI yang sekadar diposisikan sebagai asisten operasional rata-rata hanya mendongkrak produktivitas sekitar 5 persen. Namun, apabila alur kerja dan standar operasional prosedur (SOP) dirancang ulang (redesign) serta diimbangi upskilling pekerja, lonjakan produktivitas sanggup menembus 30–40 persen.
Mengutip kajian Boston Consulting Group (BCG) terhadap 1.250 perusahaan, Yassierli membeberkan fakta bahwa 60 persen perusahaan pelopor AI belum meraih manfaat bisnis signifikan akibat kekeliruan strategi penerapan.
“Karena itu, transformasi teknologi perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi penguatan daya saing sekaligus pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan,” utaranya.
Guna mengawal implementasi AI yang bertanggung jawab, Kemnaker kini menjalankan pilot project produktivitas berbasis AI, menyusun panduan resmi tata kelola AI di tempat kerja, serta menyediakan wadah kolaborasi antarperusahaan untuk pertukaran ilmu (knowledge sharing).
sumber : Kemnaker















