Kawal RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR, Shadiq Pasadigoe Minta Kepastian Hukum Wilayah Ulayat dan Perlindungan Perempuan Adat

Jakarta, PR Politik – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan komitmennya untuk mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Pembentukan regulasi ini diarahkan untuk menghadirkan payung hukum yang komprehensif, inklusif, dan menjamin kepastian hak-hak tradisional masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan Shadiq saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Komnas Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).

Ia menekankan bahwa UU Masyarakat Adat kelak harus mampu memproteksi pengakuan hukum atas wilayah adat, keberadaan tanah ulayat, kelembagaan, serta kelestarian budaya lokal secara substansial.

“RUU ini harus memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat adat. Pengakuan negara tidak cukup hanya tertulis dalam norma, tetapi harus dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ia secara khusus menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan adat. Menurutnya, perempuan adat wajib dijamin keterlibatannya secara bermakna (meaningful participation) dalam forum pengambilan keputusan, pengelolaan wilayah adat, hingga penyelesaian konflik sengketa.

Ia memaparkan bahwa penyusunan draf RUU ini berlandaskan pada prinsip keadilan sosial, pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), serta penghormatan pada kearifan lokal tanpa mengesampingkan kepastian hukum dalam pembangunan nasional.

“Harapan kita, RUU Masyarakat Adat menjadi tonggak penting dalam menghadirkan negara untuk melindungi masyarakat adat, memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat,” pungkasnya.

sumber : Fraksi Nasdem

Baca Juga:  Nurul Arifin Tegaskan Pentingnya Penguatan Teknologi AI dan Pertahanan Siber di TNI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini