Jakarta, PR Politik – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem hukum ketenagakerjaan nasional. Regulasi tersebut dinilai harus mampu memperkuat hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Gamal, saat menyampaikan pendapat mini Fraksi PKS dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI tentang Pengambilan Keputusan Harmonisasi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).
Gamal menegaskan, pekerja merupakan salah satu pilar penting pembangunan nasional dan memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak. Karena itu, penyusunan RUU harus menjadi kesempatan untuk menata kembali berbagai aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam UU Ketenagakerjaan, rezim UU Cipta Kerja, peraturan pelaksana, serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian aturan ketenagakerjaan.
Fraksi PKS memandang regulasi baru tersebut harus menghadirkan keseimbangan antara pelindungan pekerja dan kepastian berusaha.
“Fraksi PKS mendukung untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dengan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, utuh, berdiri sendiri, harmonis, sederhana, dan mudah dipahami,” ujarnya.
Dalam pendapat mininya, Fraksi PKS menyampaikan sepuluh catatan utama terhadap penyempurnaan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pertama, Fraksi PKS mendukung RUU ini sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus momentum menata kembali hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh.
“Fraksi PKS berpendapat bahwa pelindungan pekerja dan kepastian berusaha harus berjalan secara seimbang. Negara harus hadir menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja, sekaligus menciptakan kepastian hukum, produktivitas, serta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” paparnya.
Kedua, PKS menekankan batas jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tegas agar tidak terjadi perpanjangan kontrak berulang untuk pekerjaan tetap. Ketiga, PKS mendorong kepastian status hukum bagi tenaga kerja platform digital dan sektor informal.
“Fraksi PKS menekankan agar RUU ini memuat norma dasar yang substantive mengenai hak atas imbalan yang layak, transparansi dan akuntabilitas penggunaan algoritma yang memengaruhi penetapan imbalan, distribusi pekerjaan, penilaian kinerja, insentif, serta akses pekerja terhadap mekanisme keberatan,” terangnya.
Poin keempat menegaskan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar utama upah minimum. Kelima, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultima ratio). Keenam, penataan ulang sistem outsourcing agar tidak menghindari kewajiban pemenuhan hak pekerja.
Ia menegaskan, seluruh catatan tersebut diarahkan untuk memastikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi fondasi baru bagi sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, pasti, dan adaptif terhadap perubahan dunia kerja.
“Fraksi PKS menyatakan menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
sumber : Fraksi PKS















