Jakarta, PR Politik – Meninggalnya enam peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) sepanjang tahun 2026 menjadi perhatian serius terkait pentingnya perlindungan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan para dokter muda selama menjalankan masa bakti. Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Maharani, mendorong agar langkah evaluasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat menghasilkan perbaikan sistem yang konkret dan berkelanjutan.
Kementerian Kesehatan per 30 Juli 2026 menyatakan bahwa enam kasus meninggalnya peserta internsip tersebut telah melalui proses audit medis dan investigasi bersama tim gabungan. Sebagai langkah korektif, Kemenkes melancarkan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan program PIDI serta menyiapkan skema pemeriksaan kesehatan (medical check-up) bagi 10.564 peserta internsip yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pemeriksaan komprehensif tersebut mencakup tes fisik, laboratorium, hingga skrining kesehatan jiwa. Di samping itu, Kemenkes memperketat tata kelola melalui pedoman baru yang membatasi jam kerja maksimal 40 jam per minggu, penataan jadwal jaga, kejelasan izin sakit, ketersediaan pendampingan, hingga penyediaan kanal aduan beserta sanksi tegas bagi wahana atau dokter pendamping yang melanggar aturan.
Ia memberikan apresiasi atas langkah evaluasi dan skrining massal tersebut. Kendati demikian, ia menggarisbawahi pentingnya pengawasan agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai respons sesaat pasca-kejadian, melainkan menjadi sistem pencegahan yang permanen.
“Enam dokter internsip meninggal dalam satu tahun tentu harus menjadi perhatian bersama. Kita perlu memastikan program internsip berjalan dalam sistem yang aman, manusiawi, dan mampu melindungi kesehatan fisik maupun mental setiap peserta,” ujarnya.
Menurutnya, hasil skrining kesehatan wajib diikuti oleh penanganan medis lanjutan yang jelas apabila ditemukan peserta dengan indikasi masalah kesehatan. Pengelola wahana internsip juga dituntut menjamin hak istirahat dan izin berobat peserta tanpa intimidasi, serta menyediakan akses cepat ke fasilitas kesehatan pendukung.
Selain ketahanan fisik, ia menggarisbawahi urgensi pendampingan kesehatan mental, komunikasi konstruktif antara peserta dan dokter senior, serta ketersediaan saluran pengaduan yang aman tanpa membayangi risiko karier maupun akademis peserta.
“Skrining adalah langkah penting, tetapi hasilnya harus ditindaklanjuti. Kalau seorang peserta sedang sakit atau membutuhkan pertolongan, sistem harus memastikan ia bisa beristirahat dan mendapat pelayanan tanpa merasa harus memaksakan diri untuk tetap bertugas,” tegasnya.
Terkait penyelidikan kasus individu, Kemenkes telah merilis hasil investigasi kasus meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira di RS Sentra Medika Cisalak, di mana tim gabungan tidak menemukan bukti pelanggaran jam kerja maupun beban tugas. Merespons hal itu, dr. Maharani mengimbau agar evaluasi regulasi tetap bertumpu pada temuan objektif dan data medis valid tanpa mendahului kesimpulan prematur.
Sebagai mitra kerja Kemenkes, Komisi IX DPR RI menegaskan fungsi pengawasannya agar regulasi perbaikan ini dapat diimplementasikan secara terukur dan konsisten di seluruh wahana internsip Tanah Air.
“Dokter muda adalah bagian penting dari masa depan pelayanan kesehatan Indonesia. Kita ingin mereka mendapatkan pengalaman dan kompetensi yang baik, tetapi pada saat yang sama kesehatan, keselamatan, dan hak-hak mereka juga harus terlindungi,” pungkasnya.
sumber : Fraksi Golkar















