Jakarta, PR Politik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah menggodok dan memfinalisasi formula kebijakan strategis untuk memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh.
Selain status kepegawaian, parlemen juga mengupayakan agar pembiayaan gaji PPPK di tingkat daerah dialihkan penuh ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun anggaran 2027.
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa formulasi regulasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian karier bagi tenaga aparatur sipil negara (ASN) sekaligus melonggarkan beban keuangan pemerintah daerah.
“Benar sekali, DPR RI saat ini sedang memfinalisasi formula kebijakan untuk memastikan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh. Dan yang paling penting, badan anggaran DPR RI akan segera memfinalisasi di dalam Undang-Undang APBN tahun 2027 seluruh PPPK, terutama PPPK di daerah, anggaran gajinya akan dibebankan ke APBN,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Ia berharap terobosan ini dapat memacu dedikasi para pegawai PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal bagi bangsa dan negara.
“Doakan ikhtiar ini akan berbuah manis dan yang paling penting, teman-teman P3K bisa bekerja dengan baik untuk melayani masyarakat sebagai aparatur sipil negara dan memberi dan membakti terbaiknya bagi bangsa dan negara,” katanya.
Pengalihan beban gaji PPPK daerah ke dalam postur APBN dinilai bakal melonggarkan kapasitas fiskal pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Selama ini, sebagian besar porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersedot untuk mengalokasikan belanja pegawai, sehingga mengikis anggaran pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya.
Ia optimistis bahwa dengan berlakunya regulasi baru ini kelak, pemerintah daerah dapat mengalokasikan pos anggaran secara maksimal untuk program pembangunan daerah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Dengan itu, maka beban bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota akan sangat terkurangi, sehingga porsi anggaran di daerah mudah-mudahan bisa dimaksimalkan untuk pos-pos pembangunan lain yang selama ini banyak tersedot untuk membayar gaji PPPK di daerah,” pungkasnya.
sumber : Fraksi Nasdem















