Jakarta, PR Politik – Menjaga kelestarian bumi pada hakikatnya adalah merawat titipan Yang Maha Kuasa bagi keselamatan sesama. Berangkat dari panggilan nurani tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, merangkul organisasi masyarakat Islam Wahdah Islamiyah untuk menjadikan nilai-nilai keimanan sebagai penggerak utama Tobat Ekologis di tengah masyarakat.
Kolaborasi yang hangat dan sarat makna ini disampaikan langsung oleh Menteri Jumhur saat orasi ilmiah bertajuk “Menghidupkan Kembali Amanat Pasal 33 UUD 1945” dalam perhelatan akbar Muktamar V Wahdah Islamiyah di Jakarta. Sebagai wujud keseriusan bersama, KLH/BPLH dan Wahdah Islamiyah sepakat untuk segera menyiapkan program Training of Trainers (ToT) bagi para dai, agar pesan-pesan kecintaan terhadap lingkungan dapat sampai langsung ke tingkat tapak.
Ia menegaskan bahwa berbagai krisis yang melanda bumi hari ini, mulai dari cuaca ekstrem hingga kerusakan ekosistem, bukan sekadar persoalan teknis melainkan cerminan dari cara manusia memperlakukan alam. Oleh karena itu, tobat sejati tidak hanya memperbaiki hubungan vertikal manusia dengan Sang Pencipta (hablum minallah), tetapi juga hubungan horizontal dengan lingkungan sekitar (hablum minal ‘alam).
“Tobat Ekologis harus menjadi gerakan, bukan berhenti pada seruan. Wahdah Islamiyah memiliki jaringan dai yang dapat menjadi penggerak di masyarakat, dan dalam waktu dekat kita akan melakukan Training of Trainers. Kita juga perlu mengembangkan instrumen seperti wakaf lingkungan serta program berbasis zakat yang manfaatnya kembali kepada mustahik, sehingga pemulihan lingkungan sekaligus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” tuturnya dengan penuh kedekatan emosional.
Ia mengingatkan kembali bahwa Islam telah mengajarkan peran mulia manusia sebagai khalifah yang diamanahi untuk menjaga keseimbangan (mizan), menghadirkan kemaslahatan (maslahah), dan mencegah segala bentuk kerusakan (fasad). Semangat pelestarian ini selaras dengan jiwa Pasal 33 UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola dengan penuh tanggung jawab demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Umat diajak untuk meninggalkan pola pikir ekstraktif yang merusak dan beralih menuju ekonomi hijau yang adil.
Uniknya, ikhtiar merawat bumi ini dipadukan dengan instrumen filantropi Islam melalui wakaf lingkungan dan pemanfaatan dana zakat bagi para mustahik. Melalui skema ini, aksi pelestarian seperti penanaman pohon dan pengelolaan sampah berjalan beriringan dengan upaya membangun kemandirian ekonomi keluarga prasejahtera.
Sinergi di Muktamar V Wahdah Islamiyah ini memperluas ruang dakwah. Para dai diharapkan tidak sekadar menjadi penyampai risalah agama, tetapi juga hadir sebagai teladan dan sahabat lingkungan yang menuntun masyarakat mengelola sampah, mencegah pencemaran, dan merawat bumi demi masa depan generasi mendatang.
sumber : KemenLH















