Jakarta, PR Politik – Menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) mengambil langkah tegas dengan menghentikan praktik pembuangan air limbah ilegal di empat lokasi usaha di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi, Selasa (18/8). Penertiban ini dipicu oleh dugaan kuat pencemaran air akibat aktivitas industri yang membuang limbah secara langsung ke badan air tanpa pengolahan.
Deputi Gakkum LH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk perlindungan konkret terhadap fasilitas dan sumber daya publik.
“Sungai Cileungsi adalah sumber daya publik yang harus kita lindungi bersama. Penegakan hukum lingkungan hidup tidak boleh berhenti pada menemukan sumber pencemaran. Kami juga akan memastikan pencemaran dihentikan, kewajiban pelaku usaha dipenuhi, dan fungsi lingkungan hidup dapat dipulihkan. Pemasangan papan dan garis LH merupakan langkah awal, apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan, sanksi administratif hingga proses hukum lebih lanjut akan kami tempuh,” tegasnya.
Kondisi keprihatinan di lapangan dijelaskan secara rinci oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, yang menemukan adanya perubahan fatal pada struktur fisik air sungai.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami, terjadi perubahan kondisi kualitas air pada sejumlah segmen Sungai Cileungsi. Air sungai berubah menjadi hitam pekat disertai bau menyengat. Kondisi ini menjadi perhatian yang sangat serius mengingat DAS Cileungsi memiliki fungsi penting bagi masyarakat di sekitarnya dan dimanfaatkan sebagai sumber bahan baku air minum serta untuk berbagai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai eksekusi atas pelanggaran administrasi tersebut, tim pengawas KLH/BPLH langsung memasang papan peringatan dan garis pengawas di empat lokasi usaha yang terindikasi membuang limbah cair tanpa prosedur pengolahan, yakni entitas berinisial TL, KL, KIL, dan DL. Pemasangan papan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri di sepanjang aliran sungai untuk segera menyelaraskan operasinya dengan aturan lingkungan baku.
Operasi di DAS Cileungsi ini mencerminkan komitmen berkesinambungan KLH/BPLH dalam menyisir kegiatan usaha yang berisiko merusak daya dukung lingkungan. Pengawasan terintegrasi dan berjenjang akan terus ditingkatkan agar pelaku pencemaran dapat teridentifikasi secara presisi. Langkah penegakan hukum ini sekaligus mempertegas posisi pemerintah yang menolak membiarkan sektor industri mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah dan melimpahkan dampak kerusakan lingkungan kepada masyarakat sekitar.
sumber : KemenLH















