Baru Berjalan Empat Hari Lalu Ditunda, Komisi XI DPR Sentil Konsistensi Kebijakan Pajak Marketplace

Jakarta, PR Politik – Keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mendadak menunda pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace—hanya empat hari setelah resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2026—memicu sorotan tajam dari Parlemen. Penundaan kebijakan tersebut diumumkan secara resmi pada Rabu (5/8) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.

Berdasarkan pengumuman tersebut, penerapan ketentuan teknis sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 resmi ditunda hingga 31 Oktober 2026. Skema pemungutan pajak otomatis oleh pengelola marketplace tersebut dijadwalkan baru akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2026.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Jafar, meminta pemerintah untuk jauh lebih berhati-hati serta melandasi setiap keputusan fiskal dengan kajian yang komprehensif. Ia menyayangkan adanya perubahan kebijakan dalam kurun waktu yang amat singkat, lantaran hal tersebut berpotensi menggerus kepastian hukum dan iklim usaha.

“Keputusan untuk menunda implementasi pajak marketplace setelah baru empat hari berlaku tentunya menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Kami melihat ada persoalan konsistensi dalam implementasi kebijakan,” katanya di Jakarta, Rabu (12/8).

Ia menambahkan, perubahan regulasi secara tergesa-gesa usai diterbitkan berisiko menurunkan tingkat kepercayaan (public trust) masyarakat maupun dunia usaha terhadap efektivitas regulasi pemerintah.

Menurutnya, pemerintah seharusnya memastikan seluruh matra pendukung sudah benar-benar siap sebelum regulasi diundangkan. Evaluasi tak boleh sebatas berpatokan pada target penerimaan kas negara, melainkan wajib menimbang kesiapan infrastruktur pelaksana, dampak makro-mikro ekonomi, daya adaptasi UMKM, hingga efektivitas sosialisasi di lapangan.

“Setiap kebijakan pemerintah pasti memiliki konsekuensi. Karena itu, sebelum diberlakukan harus ada analisis yang mendalam, simulasi dampak, kesiapan sistem, koordinasi dengan pihak-pihak yang terdampak, dan komunikasi publik yang jelas,” tegasnya.

“Ketika pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan, masyarakat dan dunia usaha akan mempersiapkan diri. Kalau setelah kebijakan berjalan kemudian ditunda, tentu ada biaya penyesuaian dan kebingungan yang harus ditanggung oleh pelaku usaha,” urainya.

Baca Juga:  Andre Rosiade Tegaskan Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pabrik Pupuk di Kaltim

Sebagai informasi, lewat PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemotong PPh Pasal 22 atas penjualan pedagang dalam negeri yang bertransaksi secara elektronik. Pihak DJP sendiri menegaskan bahwa regulasi ini sejatinya bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan sekadar pergeseran mekanisme pemungutan dari yang semula dilaporkan secara mandiri (self-assessment) oleh pedagang, dialihkan menjadi dipungut langsung oleh platform marketplace.

sumber : Fraksi PKB

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini