Palangka Raya, PR Politik – Kementerian Kehutanan terus konsisten memperkuat tata kelola pemanfaatan hutan nasional melalui akselerasi kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) kehutanan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan pengelolaan hutan yang lestari, produktif, serta berorientasi pada peningkatan nilai ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan. Penguatan kapasitas tenaga teknis di tingkat tapak dipandang sebagai kunci untuk menjamin pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai regulasi, memberikan kepastian investasi, dan menjaga fungsi kelestarian lingkungan.
Sebagai wujud konkret kebijakan tersebut, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya menyelenggarakan agenda Pembekalan Teknis dan Uji Kompetensi Peningkatan Kapasitas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Pengujian Kelompok Batang (Jipoktang) pada 7–9 Agustus 2026 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sebanyak 60 peserta dari kelompok Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Tengah hadir mengikuti pelatihan intensif ini.
Kepala BPHL Wilayah XII Palangka Raya, Secunda S. Santoso, memaparkan bahwa penguatan keahlian tenaga teknis di lapangan merupakan investasi jangka panjang agar eksekusi kebijakan di lini paling bawah berjalan tepat sasaran.
“Kementerian Kehutanan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia kehutanan agar mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan yang semakin dinamis. Melalui peningkatan kompetensi GANISPH HHBK, kami ingin memastikan bahwa pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dilakukan secara tertib, sesuai ketentuan, memberikan kepastian usaha, meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.
Secunda menambahkan, hadirnya tenaga teknis yang teruji akan makin memantapkan prinsip pengelolaan hutan lestari sekaligus mendongkrak kontribusi sektor kehutanan bagi pendapatan negara melalui optimalisasi komoditas HHBK.
Guna mencapai standar profesionalisme yang tinggi, para peserta dibekali materi teoretis dan teknis oleh narasumber ahli dari Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH), akademisi Universitas Palangka Raya, serta tim BPHL Wilayah XII Palangka Raya. Pembekalan mencakup aspek regulasi terbaru, metode pengujian kelompok batang, hingga tata cara penatausahaan HHBK yang sah secara hukum.
Narasumber dari Direktorat IPHH, Azis Muslim, menegaskan bahwa sertifikasi dan kompetensi teknis merupakan pilar utama dalam membangun tata kelola hasil hutan yang akuntabel.
“Tenaga teknis yang memiliki kompetensi sesuai standar akan memastikan setiap tahapan penatausahaan hasil hutan bukan kayu berlangsung secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang baik,” imbuhnya.
Sisi pentingnya penerapan standar teknis di lapangan juga digarisbawahi oleh akademisi Universitas Palangka Raya, Alpian. Ia menilai bahwa gelar kompetensi yang diraih wajib diimbangi dengan sikap profesional dan integritas saat bertugas di tengah masyarakat.
“Kompetensi tidak berhenti pada penguasaan teori, tetapi diwujudkan melalui ketelitian, profesionalisme, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan demikian, tenaga teknis mampu mendukung pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang efektif, legal, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui program peningkatan kapasitas GANISPH HHBK ini, Kementerian Kehutanan mempertegas komitmennya dalam memperkokoh kualitas SDM di kawasan daerah. Jajaran tenaga teknis yang kompeten diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan di tingkat tapak, mengoptimalkan potensi HHBK secara terukur, mendongkrak kesejahteraan warga perbatasan hutan, serta mewujudkan tata kelola kehutanan yang makin profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi.
sumber : Kemenhut















