Tragedi Kebakaran Ponpes di Lombok Tengah, Kemen PPPA Kawal Trauma Berat Korban dan Buru Keberadaan Satu Anak

Lombok Tengah, PR Politik – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mengawal ketat penanganan kasus kebakaran tragis yang menimpa tiga anak di sebuah pondok pesantren di Desa Mantang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemen PPPA intensif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah guna memastikan para korban memperoleh layanan perlindungan, pendampingan, serta mengupayakan bantuan perawatan intensif bagi korban yang masih membutuhkan penanganan medis.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang optimal ketika menjadi korban. Kemen PPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan agar kebutuhan korban dari sisi perlindungan dan pendampingan psikologis dapat terpenuhi. Kami juga akan memastikan pemenuhan kebutuhan korban sesuai hasil Asesmen oleh Pemerintah Daerah, termasuk bantuan rehabilitasi medis,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

Berdasarkan hasil koordinasi berkala tim layanan SAPA Kemen PPPA, peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada November 2025. Insiden bermula ketika seorang anak berinisial R diduga memainkan api menggunakan mika yang disiram bensin di dalam kamar gudang pondok pesantren.

Api dengan cepat membesar setelah menyambar botol berisi bensin di lokasi kejadian, hingga menyebabkan tiga anak berinisial D, S, dan SA mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan yang berbeda. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial S dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka bakar mencapai 100 persen.

Sementara itu, korban berinisial D mengalami luka bakar 100 persen dan saat ini aparat bersama tim dinas terkait masih melakukan penelusuran intensif untuk memastikan kondisi serta keberadaannya. Adapun korban ketiga, berinisial SAH (13), menderita luka bakar sekitar 75 persen, telah selesai menjalani tindakan operasi, dan kini sedang menjalani rawat jalan.

Baca Juga:  Neraca Perdagangan Indonesia Semester I 2025 Surplus USD 19,48 Miliar, Lampaui Target Tahunan

“Saat ini yang menjadi perhatian utama adalah memastikan korban mendapatkan layanan yang utuh. Selain proses hukum yang sedang berjalan, pemulihan fisik dan psikologis korban harus menjadi prioritas bersama agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan optimal,” tambahnya menekankan prioritas pemulihan.

Kemen PPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTB telah bersinergi dengan UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah untuk memberikan pendampingan penuh bagi korban luka dan keluarga yang ditinggalkan. UPTD PPA Lombok Tengah juga bergerak cepat melakukan pemeriksaan psikologis berkala terhadap korban SA.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat yang ditandai dengan halusinasi auditori (sering mendengar bisikan-bisikan), penurunan rasa percaya diri, serta kerap terkejut dan berteriak saat tidur. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendampingan psikologis secara berkelanjutan sebagai bagian dari proses pemulihan demi kepentingan terbaik bagi korban,” pungkasnya.

Selain memprioritaskan intervensi klinis psikologis, orang tua dari korban SA juga telah didampingi secara hukum untuk melaporkan peristiwa kebakaran tersebut kepada Polres Lombok Tengah, di mana kasusnya saat ini masuk dalam tahap penyelidikan resmi. Di sisi lain, petugas masih melacak keberadaan korban D agar hak perlindungan hukum dan kesehatannya terpenuhi.

Sejalan dengan komitmen perlindungan anak, Kemen PPPA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau pembiaran terhadap anak. Pengaduan dapat dilayangkan secara aman melalui layanan komprehensif SAPA 129 lewat hotline 129 atau melalui pesan teks WhatsApp di nomor 0811-1129-129 untuk segera mendapatkan penanganan yang responsif dan berpihak pada korban.

sumber : Kemenpppa RI