Jakarta, PR Politik – Penyelesaian sengkarut persoalan lingkungan hidup di tanah air dinilai tidak akan pernah cukup jika hanya mengandalkan instrumen regulasi kaku dan penegakan hukum di atas kertas. Pemerintah membutuhkan postur birokrasi yang taktis, lihai menghadirkan solusi konkret, cakap membangun kolaborasi hibrida, serta mampu menjamin setiap program kerja memberikan dampak rambatan (multiplier effect) nyata bagi masyarakat.
Pesan ideologis tersebut menjadi penekanan utama dalam agenda Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Lingkungan Hidup Lingkup KLH/BPLH Tahun 2026 yang diorkestrasi di Jakarta.
Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menginstruksikan seluruh jajaran fungsionarisnya untuk memperketat orientasi kerja yang berfokus pada capaian target (result-oriented) dan penyelesaian masalah lingkungan secara makro.
“Kita harus memastikan setiap program dan kegiatan yang dijalankan benar-benar berkontribusi pada penyelesaian persoalan lingkungan. Ukuran keberhasilan bukan hanya pada terlaksananya kegiatan, tetapi pada manfaat dan dampak yang dirasakan masyarakat serta lingkungan hidup,” tegasnya memberikan draf peringatan keras terkait indikator kinerja utama kementeriannya.
Menurut analisisnya, KLH/BPLH memegang posisi geopolitik dan domestik yang sangat strategis sebagai garda terdepan pelindung ekosistem hayati. Atas dasar itu, setiap unit kerja siber dan lapangan dituntut keluar dari zona nyaman guna menelurkan inovasi mutakhir demi menjawab keluhan daerah.
Menteri Jumhur juga menyoroti urgensi penyeimbangan antara draf pendekatan penegakan hukum (law enforcement) dengan instrumen pembinaan horizontal di lapangan. Ia membongkar data siber di mana Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup tercatat telah menjatuhkan sekitar 3.000 sanksi administrasi maupun hukum kepada hampir 90 persen pemerintah daerah (Pemda) akibat buruknya tata kelola sampah di yurisdiksi masing-masing.
Kendati demikian, ia menilai rapor merah dan penjatuhan sanksi tersebut bukanlah draf akhir dari sebuah kesuksesan konservasi.
“Sanksi penting untuk membangun kepatuhan. Tetapi yang tidak kalah penting adalah menghadirkan solusi. Kita harus membantu daerah dan berbagai pihak menemukan cara yang tepat untuk menyelesaikan persoalan lingkungan secara berkelanjutan,” ujarnya membedah arah kebijakan barunya.
Berangkat dari evaluasi makro tersebut, tokoh pergerakan ini mendorong aktivasi “rezim solusi” dalam tubuh birokrasi Indonesia. Sebuah draf pendekatan progresif yang mengedepankan aspek pendampingan teknis, transfer teknologi inovatif, serta rajutan kolaborasi dalam menjinakkan bom waktu kerusakan lingkungan di daerah.
Sebagai langkah taktis jangka pendek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat siber dan lapangan, Menteri Jumhur resmi menggagas gerakan moral bertajuk “Pertobatan Ekologis Nasional”. Rintisan gerakan ini didesain untuk mengetuk kesadaran dunia usaha (korporasi), civitas akademika perguruan tinggi, komunitas pemuda, hingga masyarakat luas agar terlibat aktif dalam aksi nyata pemulihan lingkungan, termasuk penanaman pohon massal dan restorasi kawasan konservasi.
Manajemen KLH/BPLH menyadari betul bahwa draf pengelolaan iklim global tidak akan berhasil jika hanya bertumpu pada pundak pemerintah semata. Oleh sebab itu, penguatan kemitraan dengan NGO, CSO, pakar lingkungan, hingga jaringan mitra internasional terus dipacu demi mengamankan agenda penurunan emisi karbon dan perlindungan keanekaragaman hayati (biodiversity).
Menutup draf arahannya, ia melayangkan apresiasi tertinggi kepada seluruh jajaran internal atas keberhasilan KLH/BPLH kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mendesak agar draf akuntabilitas finansial dan integritas moral ini dijaga ketat sebagai fondasi utama dalam mengeksekusi misi penyelamatan ruang hidup rakyat.
sumber : Kemenlh RI















