Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian Desak Pemerintah Pastikan Penghapusan Guru Honorer Tidak Timbulkan Kerentanan Baru

Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah memastikan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025 tidak menciptakan ketidakpastian baru bagi para pendidik. Ia menegaskan bahwa peringatan Hari Guru Nasional bukan sekadar seremoni, tetapi momentum moral untuk menjamin perlindungan profesi dan kesejahteraan guru dalam kebijakan yang nyata.

“Pada Hari Guru Nasional ini, pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru: pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (26/11/25).

Hetifah menekankan bahwa penghapusan status honorer tidak boleh dipahami sebagai sekadar langkah teknis reformasi birokrasi, tetapi harus menjadi momentum untuk melakukan revolusi kesejahteraan guru. Kebijakan tersebut, katanya, harus menjawab akar masalah ketidakpastian status, rendahnya perlindungan, dan timpangnya kesejahteraan yang selama ini dialami guru honorer.

Menurutnya, guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi harus memperoleh akses prioritas dalam proses penataan, baik melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun melalui seleksi terbuka yang adil dan nondiskriminatif.

“Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian,” tegas Hetifah.

Ia menambahkan, jika status honorer dihapus, maka hal itu tidak boleh ditafsirkan sebagai penghapusan hak. Penghasilan layak, tunjangan tetap, jaminan sosial, serta perlindungan hukum harus menjadi ketentuan wajib dalam kebijakan baru. “Ini bukan bonus, ini hak dasar,” tandasnya.

Hetifah juga menyoroti adanya perbedaan regulasi antara guru sekolah umum di bawah Kemendikbudristek dan guru madrasah di bawah Kementerian Agama. Ia menekankan perlunya koordinasi erat antara Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, pemerintah daerah, dan BKN agar tidak ada guru yang tertinggal dalam proses transisi.

Baca Juga:  Sekjen Demokrat Herman Khaeron Tegaskan Menteri Demokrat Bekerja Sesuai Target Presiden Prabowo

“Jangan sampai reformasi kepegawaian justru menciptakan dua kecepatan: satu guru diuntungkan, yang lain tertinggal,” ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan amanat UU ASN, aturan turunan, serta Surat Edaran KemenPAN-RB, nomenklatur guru honorer akan dihapus pada akhir 2025. Seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat akan diarahkan masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Namun hingga kini, proses penetapan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih menunggu terbitnya aturan teknis dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Keterlambatan regulasi teknis ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi guru honorer di daerah,” jelasnya.

Untuk mencegah kekosongan layanan pendidikan, Hetifah menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap dapat mengusulkan kebutuhan formasi guru melalui mekanisme instansional masing-masing pemda kepada KemenPAN-RB bila formasi nasional belum dibuka.

“Mekanisme ini penting agar sekolah tetap terpenuhi kebutuhan gurunya tanpa menyalahi ketentuan kepegawaian yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai Ketua Komisi X, Hetifah menegaskan bahwa isu guru honorer bukan persoalan administratif semata, melainkan persoalan keadilan sosial dan kedaulatan pendidikan nasional.

“Jika kebijakan ini gagal, kita mengirim pesan bahwa pengabdian guru bukanlah investasi bangsa, melainkan beban yang bisa dicabut kapan saja,” kata Hetifah yang mempertaruhkan kehidupan mereka demi generasi bangsa. “Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka adalah prioritas, bukan pelengkap anggaran,” imbuhnya.

Hetifah memastikan DPR RI akan terus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk menjamin proses transisi berlangsung adil, manusiawi, dan sesuai amanat undang-undang.

“Hari ini kita tidak sekadar memperingati Hari Guru Nasional. Kita menegaskan bahwa penghargaan terhadap guru harus diterjemahkan dalam regulasi, anggaran, dan tindakan nyata,” tutup Hetifah.