Kemenperin Catat Penambahan 9 Kawasan Industri Baru, Ciptakan 310 Ribu Lapangan Kerja dalam Setahun

Jakarta, PR Politik – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pembangunan kawasan industri di Indonesia terus menunjukkan kemajuan yang signifikan. Dalam satu tahun terakhir, terdapat penambahan sembilan kawasan industri baru di berbagai wilayah Indonesia, menandakan meningkatnya kepercayaan investor terhadap prospek industri nasional.

“Pertumbuhan kawasan industri merupakan bukti nyata bahwa Indonesia masih menjadi destinasi utama investasi sektor manufaktur di kawasan Asia. Sembilan Kawasan Industri memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri yang telah ada sebelumnya,” ujar Menperin Agus di Jakarta, Selasa (21/10).

Sembilan kawasan baru tersebut tersebar di Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat (Cikembar II, Losarang, Purwakarta), Kalimantan Barat (Pulau Penebang, Tembesi), dan Jawa Tengah (Seafer).

Melalui tambahan ini, kawasan industri tumbuh 4,81%, dan menciptakan sekitar 310.000 lapangan kerja baru, meningkat 15% dibanding tahun sebelumnya.

“Pertumbuhan kawasan industri ini berkontribusi langsung terhadap peningkatan investasi sebesar Rp571,58 triliun atau naik 9,26%,” jelas Menperin.

Selain pengembangan kawasan industri, Kemenperin memperluas akses pasar global. “Tahun 2025 menjadi tonggak penting karena Indonesia resmi bergabung dalam BRICS, Indonesia–Canada Comprehensive Economic Partnership (ICA-CEP), dan Indonesia–Peru Comprehensive Economic Partnership (IPE-CEP),” ujar Agus.

Untuk memperkuat daya saing industri kecil dan menengah, pemerintah meluncurkan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK), yang memberikan subsidi bunga 5% dengan plafon Rp500 juta – Rp10 miliar. Hingga Oktober 2025, telah disalurkan plafon Rp754 miliar dengan target 357 debitur.

Pemberian insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance turut mendongkrak investasi hingga mencapai Rp827,8 triliun selama periode Oktober 2024–Oktober 2025, tumbuh 6,44%.

Dalam upaya melindungi industri nasional, pemerintah juga mengimplementasikan kebijakan trade remedies, yaitu menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap 5 produk impor dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap 7 produk impor.

Baca Juga:  Tinjau Sekolah Rakyat Di Solok, Menteri PU Sebut Permudah Akses Pendidikan Bagi Warga Miskin Di Dataran Tinggi

“Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar dan keberlanjutan industri dalam negeri,” ungkap Agus.

Kemenperin mencatat saat ini terdapat 5.113 Standar Nasional Indonesia (SNI) aktif di bidang industri, termasuk 72 Standar Industri Hijau (SIH). Upaya tersebut mendukung penurunan emisi karbon sebesar 7,2 juta ton $\text{CO}_2\text{e}$ pada 2024.

Menperin optimistis bahwa industri Indonesia akan semakin mandiri, tangguh, dan berdaya saing global, berkat sinergi kebijakan adaptif dan semangat inovasi.

 

 

sumber : Kemenperin RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini