Benny K. Harman: Hanya MPR yang Berwenang Mengubah Konstitusi

Anggota DPR RI Benny K. Harman | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Kader Partai Demokrat, Benny K. Harman, menegaskan bahwa hanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini ditegaskannya melalui unggahan di platform X pada Senin (7/7/2025).

“Dalam UUD 1945 sudah amat jelas diatur, hanya MPR lah yang berhak dan berwenang menetapkan dan mengubah UUD 1945. Tata cara untuk mengubahnya pun sudah terang benderang diatur dalam UUD 1945. Tidak sembarangan dilakukan,” kata Benny.

Menurutnya, perubahan konstitusi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ia menekankan bahwa pelaksanaan dari UUD harus melalui Undang-Undang (UU) yang dibentuk secara sah oleh Presiden dan DPR.

“Untuk melaksanakan UUD itu harus disusun dan dibuat UU dan dalam sistem UUD 1945 hanya Presiden dan DPR lah yang diberi hak dan wewenang (dibahas dan disusun bersama) untuk membuat UU itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan mengenai keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibentuk untuk menjaga agar Presiden dan DPR tidak menyimpang dalam proses pembentukan UU.

“Belum cukup itu. UUD 1945 pun menegaskan bahwa untuk mengawal dan menjaga UUD 1945 agar pembentuk UU tadi yaitu Presiden dan DPR tidak hengkipengki dalam membuat UU yang merugikan, melanggar atau menyimpang dari UUD maka dibentuklah sebuah pengadilan khusus yang diberi nama MK,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan UUD, melainkan hanya untuk menguji UU terhadap UUD.

“Karena tugas MK adalah mengawal dan menjaga konstitusi, maka MK menurut sistem UUD kita berhak dan berwenang membatalkan dan menyatakan tidak sah dan tidak mengikat hanya UU baik sebagian maupun seluruhnya yang menurut penilaiannya—berdasarkan pengetahuan dan ilmu yang dimilikinya—bertentangan dengan substansi UUD,” tegas Benny.

Baca Juga:  Amelia Anggraini Sambut Kehadiran Presiden Prabowo di KTT ASEAN Kuala Lumpur

Ia juga menjelaskan bahwa jika putusan MK menyebabkan kekosongan hukum, maka MK dapat berperan sebagai positive legislator dan mengeluarkan putusan ultrapetita, yaitu putusan yang membuat norma hukum setingkat UU untuk mencegah kekacauan hukum, meskipun hal tersebut tidak diminta dalam permohonan.

“Itupun kewenangan tersebut digunakan dengan sangat hati-hati dan harus konsisten, tidak mencla mencle,” pungkasnya.

Benny menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa sistem konstitusi Indonesia telah mengatur secara tegas agar tidak ada lembaga negara yang menjadi superbodi dan mengambil alih kewenangan lembaga lain.

“Itu semua diatur dalam konstitusi kita agar negara berjalan teratur dan tertib, tidak ada lembaga negara yang menjadi superbodi, tidak mengambilalih kekuasaan dan kewenangan dari lembaga negara lain,” tutupnya.

Sumber: fraksidemokrat.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini