Jakarta, PR Politik – Menyusul pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kerugian negara sebesar Rp 700 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyatakan keprihatinan mendalam.
Kerugian yang mencapai 33,3% dari total anggaran proyek sebesar Rp 2,1 triliun ini dinilai Amin sebagai bukti nyata kegagalan tata kelola (governance) dan lemahnya pengawasan internal di salah satu bank milik negara terbesar tersebut.
“Kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi. Ini adalah cermin retaknya sistem tata kelola dan pengawasan di BRI, dengan implikasi serius bagi kesehatan sektor perbankan dan kepercayaan publik,” tegas Wakil Ketua Fraksi PKS itu, Rabu (02/07).
Amin menilai kerugian yang sangat besar ini menjadi indikasi ambruknya prinsip transparansi, akuntabilitas, serta nilai uang (value for money) dalam pelaksanaan proyek pengadaan EDC tersebut.
“Gagalnya Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan audit internal BRI dalam mendeteksi atau mencegah penyimpangan sebesar ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi kelemahan serius dalam manajemen risiko operasional di BRI, terutama terkait risiko penyimpangan (fraud) dan kerusakan reputasi, yang pada akhirnya membuka celah terjadinya kerugian besar.
Politisi PKS ini turut mempertanyakan peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris serta Direksi BRI dalam pengawasan proyek tersebut.
“Mereka harus mempertanggungjawabkan kelemahan pengawasan ini. Apakah ada laporan internal yang diabaikan atau sistem sengaja dibiarkan rentan?” tanyanya.
Meskipun BRI merupakan salah satu bank raksasa nasional, Amin mengingatkan bahwa nilai kerugian Rp 700 miliar bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Nilai tersebut berpotensi menggerus modal inti bank dan berdampak negatif terhadap indikator kinerja keuangan seperti Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE).
“Berdasarkan kinerja Q1 2025, kerugian ini setara dengan hampir 5% dari laba bersih BRI yang sekitar Rp 15 triliun. Ini berpotensi memengaruhi penilaian kesehatan bank (RGEC) oleh OJK, terutama pada aspek Tata Kelola (G) dan Rentabilitas (E),” paparnya.
Yang lebih mengkhawatirkan menurut Amin adalah ancaman terhadap reputasi BRI. “BRI adalah tulang punggung pelayanan UMKM dan masyarakat luas. Skandal semacam ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan nasabah dan investor, tidak hanya terhadap BRI tetapi juga perbankan BUMN secara keseluruhan. Kepercayaan adalah fondasi utama perbankan,” tegasnya.
Sebagai bank yang masuk kategori systemically important bank (SIB), skandal di tubuh BRI menurutnya bisa berujung pada ketidakstabilan sistem keuangan apabila tidak ditangani secara tegas dan transparan.
Lebih lanjut, anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini.
“Apakah mekanisme pengawasan OJK, seperti laporan GCG atau pemeriksaan khusus, cukup mendalam untuk mengidentifikasi kecurangan dalam proyek non-kredit besar seperti pengadaan teknologi? Ini perlu evaluasi mendesak,” ucapnya.
Amin mendesak agar OJK segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) serta Manajemen Risiko Operasional di BRI terkait kasus ini. Ia juga mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara OJK dan KPK guna memastikan penanganan kasus berjalan optimal.
Sumber: fraksi.pks.id















