Jakarta, PR Politik – Wamen ESDM Yuliot Tanjung menghadiri Musyawarah Nasional V Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Jakarta, Kamis (10/7), sekaligus untuk membuka kegiatan tersebut.
Pada kegiatan tersebut, Wakil Menteri ESDM mengungkapkan adanya tiga strategi guna meningkatkan produksi minyak Indonesia, sehingga Indonesia dapat lebih mandiri dan tidak ketergantungan terhadap impor.
Strategi pertama yaitu optimalisasi penggunaan teknologi dan Teknik produksi, seperti fracking, EOR (enhanced oil recovery), serta horizontal drilling untuk peningkatan produksi. Kedua, reaktivasi 4.495 dari 16.990 sumur idle guna mendorong penambahan produksi minyak Indonesia. Ketiga, melakukan eksplorasi potensi cadangan baru di wilayah Indonesia Timur.
Tanjung menyebutkan rata-rata produksi minyak Indonesia pada tahun 2024 adalah 580.000 barel per hari (bpd). Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan produksi tahun 2023 yang mencapai 606.000 bpd.
Hal tersebut menurutnya menjadikan pemerintah memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk asosiasi, untuk memastikan keberhasilan tiga strategi peningkatan produksi minyak Indonesia agar target 605.000 bpd pada tahun 2025 tercapai.
“Dengan harapan, tahun 2030 tingkat produksi minyak Indonesia sudah mencapai satu juta barel per hari,” kata Tanjung.
Ia juga menyoroti adanya penurunan produksi minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga masih memerlukan impor satu juta bpd untuk tingkat konsumsi 1,6 juta bpd.
Di Indonesia, sebagian besar sumur minyak tergolong mature field (sumur tua) dengan tingkat penurunan produksi alami (natural decline rate) yang signifikan, yaitu sekitar 15-20 persen setiap tahun.
Mengingat produksi sumur tua hanya sekitar 1-2 barel per hari (bpd), kegiatan operasionalnya dianggap tidak ekonomis jika dijalankan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Oleh karena itu, Kementerian ESDM mendorong pengalihan eksploitasi sumur-sumur tua kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi, karena volume produksinya lebih sesuai untuk skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemanfaatan sumur tua tetap tercatat sebagai produksi minyak tingkat nasional, dengan mekanisme bagi hasil produksi sebesar 80 persen untuk BUMD atau koperasi yang melaksanakan kegiatan itu.
“Sisanya 20 persen ICP (Indonesian Crude Price) merupakan bagian perusahaan KKKS. Dan KKKS harus melakukan pembinaan bagi BUMD dan koperasi,” katanya.
Sumber : AntaraNews















