Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun Tegaskan Penetapan Adies Kadir Calon Hakim MK Sesuai Prosedur

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun saat pertemuan di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Foto : Karisma/Andri.

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari usulan DPR RI telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Menurut Adang, pergantian calon dilakukan karena adanya penugasan lain di pemerintahan terhadap calon sebelumnya, sehingga DPR RI perlu menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.

“Yang jelas ada penugasan di pemerintahan. Setelah itu tentu DPR melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Adang usai pertemuan di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, proses selanjutnya ditempuh melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Adang menegaskan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang dan tata tertib DPR RI. Karena itu, penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPR yang dijalankan secara sah dan prosedural.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga menyatakan tidak menemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan setelah MKD memeriksa perkara tanpa aduan yang muncul akibat adanya pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan tersebut.

Baca Juga:  Raker Dengan Kemenag Hidayat Nur Wahid: Usulkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru