Usut Kematian Gajah Sumatera di Riau, Ditjen Gakkum Buru Jaringan Pemburu dan Periksa PT RAPP

Pekanbaru, PR Politik – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) kini tengah mengintensifkan penyelidikan untuk membongkar jaringan di balik kasus pembunuhan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Provinsi Riau. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya bangkai gajah jantan di Blok Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang merupakan bagian dari kantong habitat Tesso Tenggara, Minggu (8/2).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa negara berkomitmen penuh menangani kejahatan satwa liar ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim kami di lapangan saat ini sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini. Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya. Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa,” jelasnya.

Bangkai gajah jantan yang diperkirakan berusia di atas 40 tahun tersebut pertama kali dilaporkan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) pada awal Februari. Berdasarkan hasil nekropsi (bedah bangkai) yang dilakukan Balai Besar KSDA Riau, ditemukan indikasi cedera kepala berat yang diduga kuat akibat trauma luka tembak.

Gajah tersebut diperkirakan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Temuan medis ini memperkuat dugaan adanya praktik perburuan satwa liar terorganisir di wilayah tersebut.

Selain memburu pelaku lapangan, Tim Gakkum Kehutanan juga memfokuskan pemeriksaan terhadap PT RAPP. Mengingat lokasi kejadian berada di dalam areal konsesi perusahaan, pemerintah ingin memastikan sejauh mana kepatuhan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tersebut dalam menjalankan kewajiban perlindungan satwa.

Pemeriksaan mencakup pemenuhan standar pengelolaan areal High Conservation Value (HCV) serta efektivitas koridor satwa yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Baca Juga:  Unit Kerja Di Sesmenko Polkam Laksanakan Penandatangan Kinerja Tahun 2025

“Langkah ini dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti, penelusuran informasi lapangan, serta koordinasi dan kolaborasi intensif lintas instansi,” tambahnya mengenai sinergi antara Gakkum, Polda Riau, dan BBKSDA.

Pemerintah memperingatkan bahwa pembunuhan satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum berat dengan konsekuensi pidana yang tegas. Dukungan masyarakat dan kepatuhan sektor swasta menjadi kunci untuk menjaga kelestarian Gajah Sumatera yang tersisa.

“Dukungan dan peran aktif seluruh pihak sangat diperlukan dalam menjaga kelestarian Gajah Sumatera sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia,” pungkasnya.

sumber : Kemenhut RI