UMP DKI Jakarta 2026 Tembus Rp5,7 Juta, Wamenaker Dorong Daerah Lain Contoh Skema Subsidi Pekerja

Jakarta, PR Politik – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengadopsi model kebijakan kesejahteraan pekerja yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tidak boleh hanya bertumpu pada kenaikan upah nominal, tetapi juga harus disertai dengan perluasan jaring pengaman sosial bagi buruh dan keluarganya.

Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah usai melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1). Ia menilai kolaborasi antara penetapan upah yang layak dan subsidi layanan publik adalah kunci menjaga daya beli sekaligus stabilitas ekonomi daerah.

“Kemnaker berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja dan keluarganya. Seperti subsidi terkait sektor transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dicantumkan dalam keputusan gubernur,” kata Afriansyah.

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau bertambah Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.396.761.

Selain upah, Pemprov DKI menyertakan paket subsidi yang mencakup:

  • Transportasi: Akses layanan transportasi publik terintegrasi.

  • Pangan: Penyediaan pangan murah melalui operasi pasar dan kartu pekerja.

  • Pendidikan & Kesehatan: Beasiswa bagi anak pekerja dan akses layanan kesehatan terjangkau.

Meskipun mendukung kenaikan upah, Wamenaker mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak memberatkan daya saing industri. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan kompensasi berupa kemudahan investasi dan efisiensi perizinan bagi pengusaha.

Afriansyah menjelaskan bahwa penetapan upah tahun ini telah melalui mekanisme pembahasan tripartit di Dewan Pengupahan dengan merujuk pada regulasi terbaru, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025.

Baca Juga:  Terima Wakil PM Malaysia, Presiden Prabowo Bahas Berbagai Isu Hingga Bernostalgia

“Bapak Wamen juga mengajak pekerja/buruh dan pengusaha menyikapi penetapan UMP 2026 secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial, sehingga dinamika di lapangan bisa diselesaikan secara musyawarah dan tetap patuhi regulasi,” tutupnya.

Melalui pendekatan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap tercipta iklim hubungan industrial yang harmonis, di mana kesejahteraan buruh meningkat tanpa mengabaikan keberlanjutan bisnis para pemberi kerja.

sumber : Kemnaker RI

Bagikan: