Tingkatkan Mutu dan Daya Saing Produk, Kemenperin Wajibkan SNI AMDK Melalui BSPJI Ambon

Ambon, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat penerapan standardisasi sebagai instrumen penting untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib bagi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon siap memberikan layanan konsultasi, pengujian laboratorium, hingga pendampingan sertifikasi SNI bagi pelaku industri AMDK di Provinsi Maluku dan wilayah sekitarnya.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa penerapan standar mutu merupakan instrumen mendasar dalam pembangunan industri nasional guna menjamin keamanan produk serta mendongkrak daya saing pasar Indonesia.

“SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus bisa memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Itulah esensi dari standardisasi,” katanya.

Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 18 April 2025 setelah melalui masa transisi selama enam bulan. Regulasi ini menjadi payung hukum utama untuk menjamin produk AMDK yang beredar di masyarakat memenuhi kualifikasi mutu dan keamanan yang ketat.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang diterbitkan sebelum regulasi baru ini tetap berlaku, namun wajib disesuaikan paling lambat 18 Oktober 2026 sebagai batas akhir masa penyesuaian selama 18 bulan.

Penerapan SNI wajib pada komoditas AMDK juga ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat melalui standarisasi produk. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah siap mendampingi pelaku industri dalam memahami regulasi, alur sertifikasi, hingga tata cara pelaporan via Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Bahas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

“Pendampingan tersebut bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporan melalui SIINas juga akan memperkuat basis data industri nasional yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan industri yang lebih tepat sasaran,” tuturnya.

Sebagai UPT Kemenperin yang menaungi wilayah Maluku, BSPJI Ambon telah mematangkan sarana layanan terpadu guna mendukung kepatuhan regulasi para produsen lokal.

Kepala BSPJI Ambon, Mamang, menegaskan kesiapan jajarannya yang didukung fasilitas laboratorium memadai serta SDM yang kompeten.

“BSPJI Ambon siap melayani pelaku usaha AMDK dalam proses pemenuhan SNI. Kami memiliki sumber daya, kompetensi, dan layanan yang dibutuhkan untuk mendukung industri memenuhi persyaratan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas produknya,” ujarnya.

“Dengan dukungan tenaga ahli yang kompeten serta fasilitas pelayanan yang profesional, BSPJI Ambon siap mendampingi industri pada setiap tahapan proses sertifikasi sehingga pemenuhan regulasi dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

sumber : Kemenperin