Syarif Fasha Dorong Percepatan Revisi UU Ketenagalistrikan

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha

Samarinda, PR Politik — Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Menurutnya, banyak ketentuan dalam undang-undang tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan kemandirian energi dan prinsip keadilan bagi masyarakat.

“UU No.30/2009 sudah berjalan cukup lama. Banyak ketentuan di dalamnya yang tidak lagi relevan dengan tantangan saat ini,” ujar Fasha seusai memimpin kunjungan kerja dalam rangka menyerap masukan dari civitas akademisi terhadap RUU Ketenagalistrikan, di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (29/8/2025).

Fasha menjelaskan bahwa DPR mengambil inisiatif untuk merevisi regulasi tersebut agar lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal kemandirian energi, keadilan, serta persiapan menuju energi terbarukan.

Ia menambahkan, kunjungan kerja Komisi XII ke sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Universitas Mulawarman, bertujuan menyerap aspirasi dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat desa.

“Masukan dari berbagai pihak ini akan menjadi bahan penting dalam pembahasan revisi UU. Semua keluhan dan saran akan kami bawa ke parlemen untuk kemudian dibahas dan disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga menekankan bahwa revisi UU Ketenagalistrikan harus mengakomodasi arah transformasi energi, termasuk transisi menuju energi terbarukan.

“Pemerintah bersama stakeholder sudah mempersiapkan roadmap, misalnya target bauran energi terbarukan hingga tahun 2029. PLN juga tengah melaksanakan program listrik desa sesuai dengan arahan Presiden agar 100 persen masyarakat mendapatkan akses listrik,” jelasnya.

Selain mendorong transisi energi, DPR RI juga akan memperkuat regulasi agar subsidi listrik lebih tepat sasaran.

“Kita ingin keadilan energi. Jangan sampai subsidi justru dinikmati kelompok yang tidak berhak. Melalui revisi undang-undang ini, kami ingin memastikan aturan turunannya lebih jelas dan tegas,” tambahnya.

Baca Juga:  Sarifuddin Sudding Soroti MoU Kejaksaan dan Operator Telekomunikasi, Tegaskan Pentingnya Etika Hukum

Fasha pun optimistis pembahasan revisi UU Ketenagalistrikan bisa segera rampung.

“Insyaallah, paling lambat tahun 2026 revisi undang-undang ini sudah disahkan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian akses listrik, tetapi juga keadilan dalam pemanfaatannya,” pungkasnya.

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru