Jakarta, PR Politik – Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Darurat Perundungan di Sekolah: Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Anak, dan Strategi Pencegahannya” di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (26/10).
Agenda strategis yang diusung oleh Kosgoro 1957 ini bertujuan untuk mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun siber.
Penanganan fenomena darurat perundungan di sekolah dinilai tidak bisa lagi dianggap sekadar kenakalan remaja biasa karena dapat berdampak sistematis terhadap kesehatan mental, prestasi belajar, hingga keselamatan fisik peserta didik.
“Diskusi publik ini diharapkan menjadi ruang dialog bagi para pemangku kepentingan untuk membahas tanggung jawab hukum dalam kasus perundungan, kewajiban perlindungan anak, mekanisme pengaduan yang aman, penanganan korban, hingga strategi pencegahan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan,”.
Diskusi publik ini dirancang dengan melibatkan jajaran menteri kabinet serta pimpinan komisi legislatif guna membedah persoalan secara komprehensif.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., dijadwalkan membahas “Tanggung Jawab Satuan Pendidikan dan Strategi Mewujudkan Sekolah Bebas Perundungan”.
Selanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hj. Arifatul Choiri Fauzi, S.Ag., M.Si., dijadwalkan mengangkat tema “Penguatan Sistem Perlindungan dan Pemulihan Anak Korban Perundungan”.
Sementara dari ranah penanganan ruang digital, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, dijadwalkan membahas “Melindungi Anak di Ruang Digital: Strategi Pencegahan Perundungan Siber, Tanggung Jawab Platform Digital, dan Penguatan Literasi Digital”.
Dari unsur parlemen, Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Agung Widyantoro, S.H., M.H., dijadwalkan memaparkan “Penguatan Kebijakan Pendidikan dan Pengawasan DPR RI dalam Pencegahan Perundungan di Sekolah”.
Adapun anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, S.H., M.H., mendalami tema “Penegakan Hukum terhadap Perundungan, Kepastian Hukum bagi Korban dan Pelaku Anak, serta Evaluasi Kebijakan Hukum untuk Mencegah Perundungan di Lingkungan Pendidikan”.
Melalui sinergi lintas sektor ini, Kosgoro 1957 berkomitmen memformulasikan rekomendasi konkret bagi perumusan kebijakan nasional demi mengakhiri status darurat perundungan di sekolah.
sumber : Partai Golkar















