Anton Sukartono Suratto Dukung Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk mengeluarkan aturan baru mengenai pembatasan usia penggunaan media sosial. Menurut Anton, langkah ini merupakan tindakan penting dan konkret dari pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi digital.

“Saya mendukung rencana pembuatan aturan mengenai pembatasan usia dalam penggunaan media sosial. Saya menilai ini merupakan langkah penting dan konkrit yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi digital,” ungkap Anton kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Anton menilai bahwa langkah ini sangat relevan, terutama di tengah meningkatnya kasus cyberbullying, paparan konten berbahaya, dan ancaman terhadap kesehatan mental anak. Ia juga memastikan bahwa Komisi I DPR RI siap untuk membahas revisi terhadap Undang-Undang (UU) yang terkait jika diperlukan.

“Saya juga membuka diri apabila nantinya dibutuhkan pembahasan revisi terhadap UU terkait,” jelasnya.

Baca Juga: Ashabul Kahfi Serukan Strategi Adil Terkait Kenaikan Usia Pensiun Pekerja menjadi 59 tahun

Anton menekankan pentingnya adanya landasan hukum yang kuat untuk memperkuat implementasi ketentuan pembatasan usia tersebut. Ia berharap Kemkomdigi dapat konsisten dalam menerapkan aturan yang ada dalam penanganan dunia berbasis teknologi internet dan ruang digital.

“Selain itu, parenting program oleh Pemerintah merupakan hal yang penting karena banyak orang tua dan anak yang tidak memahami risiko penggunaan platform secara bebas. Hal ini menegaskan perlunya pengawasan ekstra atas penggunaan media sosial secara aman dan terkendali,” tegas Anton.

“Regulasi yang nanti dibuat harus dikaji secara komprehensif dan mendalam agar perlindungan bisa diimplementasikan dengan baik,” tambahnya.

Namun, Anton mengingatkan bahwa dalam mendukung inisiatif pemerintah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk benchmarking dengan aturan seperti Online Safety Act 2021 di Australia dan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.

“Lalu juga agar dapat mengedepankan pendekatan yang persuasif,” ungkap Anton.

Baca Juga: Jazuli Juwaini Sambut Gencatan Senjata Israel-Hamas, Desak Penghentian Penjajahan di Palestina

Ia juga mencatat bahwa sejak pandemi COVID-19, Indonesia semakin intensif menerapkan digitalisasi pendidikan, di mana banyak tugas sekolah melibatkan media sosial dalam proses pembelajaran dan penilaian.

“Oleh karena itu, saya menekankan agar peraturan ini nantinya dapat mempertimbangkan dan sejalan dengan arah digitalisasi pendidikan di Indonesia serta bisa dimasukkan dalam kurikulum pendidikan terkait literasi digital (sadar digital),” tegas Anton.

Lebih lanjut, Anton mencatat bahwa beberapa platform media sosial telah menerapkan pembatasan usia bagi penggunanya. Namun, kenyataannya masih banyak anak-anak di bawah umur yang aktif menggunakan media sosial.

“Sebagai contoh, pada X (Twitter) yang menerapkan minimum usia pengguna 13 tahun, namun pada implementasinya pembatasan usia ini masih lemah, dikarenakan keterbatasan aturan dalam hal verifikasi data,” tandas Anton.

Sumber: fraksidemokrat.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru