Cegah Over Tourism, Kemenhut Batasi Kuota Pengunjung Taman Nasional Komodo 1.000 Orang Per Hari

Jakarta, PR Politik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan kuota pengunjung di Taman Nasional (TN) Komodo sebagai langkah konkret menjaga kelestarian ekosistem satwa purba tersebut. Kebijakan ini dipaparkan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, 14-15 April 2026.

Pembatasan ini menyasar tiga zona utama, yakni Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo, termasuk 23 titik penyelaman di kawasan tersebut. Menhut menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin keberlanjutan pariwisata dalam jangka panjang.

“Keputusan kami membatasi kuota turis didasarkan pada riset yang menunjukkan bahwa jika terjadi over tourism dalam jangka panjang, akan berakibat pada kerusakan kawasan dan hilangnya daya tarik wisata itu sendiri,” ujar Raja Antoni.

Terhitung mulai 1 April 2026, kuota kunjungan ditetapkan maksimal 1.000 orang per hari atau sekitar 365.000 orang per tahun. Menhut menjelaskan bahwa angka ini merupakan hasil diskusi panjang sejak Mei 2025 dengan para pemangku kepentingan dan pelaku usaha di Labuan Bajo.

Kebijakan ini disebut selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang mendorong konsep eco-tourism. Strategi ini diharapkan mampu melindungi kekayaan alam nasional sekaligus tetap memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga setempat.

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyatakan dukungannya terhadap upaya konservasi tersebut, namun ia memberikan catatan mengenai nasib ekonomi warga lokal.

“Pada dasarnya kami setuju untuk menjaga kelestarian TN Komodo. Namun, sosialisasi harus lebih gencar dan pemerintah harus mencari jalan keluar bagi masyarakat lokal yang terdampak kebijakan ini,” tegas Titiek.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, turut mengingatkan agar Kemenhut tetap memegang teguh mandat kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Menteri PU Kukuhkan Pengurus LPJK Periode 2025–2029

“Sesuai semboyan Kemenhut ‘Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera’, tolong ditetapkan dengan jelas mana hutan yang harus dilestarikan dan mana yang bisa dimanfaatkan untuk rakyat,” ucapnya.

Sebagai solusi atas terbatasnya kuota di habitat asli, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki memaparkan rencana pengembangan konservasi ex-situ. Rencana ini mencakup pengembangbiakan Komodo di luar kawasan Taman Nasional untuk menciptakan destinasi wisata baru.

“Ke depan, kita merencanakan pengembangbiakan Komodo di luar kawasan Taman Nasional. Ini dapat menjadi destinasi wisata alternatif bagi masyarakat tanpa mengganggu habitat aslinya,” jelasnya, Rabu (15/4).

Rapat kerja tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan kajian daya dukung kawasan secara berkala dan mempercepat diversifikasi destinasi wisata. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan perlindungan keanekaragaman hayati dengan pengembangan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur.

sumber : Kemenhut RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru