Jakarta, PR Politik – Pembangunan fasilitas Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) memasuki fase krusial. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi menyerahkan dokumen kesiapan pemerintah daerah kepada Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk segera ditindaklanjuti ke tahap implementasi.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna menuntaskan persoalan sampah nasional melalui pemanfaatan energi terbarukan.
“Sebagaimana kita ketahui, maka di dalam pesan tersebut dimintakan oleh Bapak Presiden kita untuk menangani permasalahan sampah, yaitu dengan timbulan sampahnya 1.000 ton per hari melalui PSEL,” ujarnya di Jakarta.
Proyek ambisius ini direncanakan akan mencakup 31 titik atau aglomerasi fasilitas PSEL yang mengolah sampah dari 86 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, setiap titik PSEL dipersyaratkan mengolah minimal 1.000 ton sampah per hari.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, memastikan bahwa pemilihan teknologi akan menjadi faktor kunci keberhasilan proyek ini di masa depan.
“Yang penting memang kita mengutamakan prioritas dengan teknologi yang sudah terbukti berjalan dengan baik di banyak negara di seluruh dunia,” tegas Rosan.
Meskipun PSEL menjadi ujung tombak, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa kapasitas 31 aglomerasi tersebut baru mampu menyerap sekitar 40 ribu ton sampah per hari. Hal ini menyisakan tantangan besar bagi sisa timbulan sampah nasional.
“Sehingga total general untuk 31 algomerasi diproyeksikan baru mencapai 40 ribu ton per hari. Oleh karena itu, masih ada sisa sekitar 100 ribu ton per hari timbulan sampah secara nasional yang harus ditangani dengan teknologi lain,” tambahnya.
Sebagai solusi pendamping, pemerintah akan memanfaatkan teknologi alternatif seperti Refuse Derived Fuel (RDF), biogas melalui biodegester, pirolisis, hingga insinerasi skala moduler yang disesuaikan dengan karakteristik sampah di masing-masing wilayah.
Selama masa transisi menuju beroperasinya PSEL, pemerintah pusat mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap patuh pada UU Nomor 18 Tahun 2008. Masyarakat diharapkan mulai melakukan pemilahan sampah organik secara mandiri, mengingat sampah jenis ini menyumbang hingga 50 persen dari total timbulan rumah tangga.
Sinergi antara teknologi canggih PSEL dan pengelolaan sampah berbasis sumber ini diproyeksikan menjadi jalan keluar efektif menuju target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029. Penyerahan dokumen ini menjadi sinyal kuat bagi investor dan masyarakat bahwa Indonesia siap bertransformasi menuju negara yang bersih dan mandiri energi.
sumber : Kemenlh RI















