Menteri KLH Moh Jumhur Hidayat Serukan Tobat Ekologis di Sumut

Tobat Ekologis di Sumut

Medan, PR Politik – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, memaparkan pentingnya penerapaan supremasi ekologi dan tobat ekologis agar keselamatan manusia serta daya dukung lingkungan menjadi prioritas utama sejak tahap perencanaan pembangunan.

Gagasan tersebut disampaikannya saat memberikan Kuliah Umum bertajuk “Supremasi Ekologi: Masa Depan Hutan Sumatera Utara dan Kelestarian Danau Toba Menuju Lingkungan Hidup Lestari, Indonesia Emas 2045, dari Eksploitasi Sumber Daya Menuju Pemulihan Ekosistem, Keadilan Ekologis dan Ekonomi Regeneratif” di Universitas HKBP Nommensen, Medan, Selasa (27/10).

Dalam kesempatan itu, ia mengajak seluruh elemen akademika merefleksikan bencana banjir bandang dan longsor yang menerjang kawasan Tapanuli dan sekitarnya pada akhir November 2025 lalu akibat cuaca ekstrem.

“Hampir setahun yang lalu, pada akhir November 2025, banjir, banjir bandang, dan longsor menerjang sejumlah wilayah Sumatera Utara, termasuk kawasan Tapanuli,” kenangnya.

Ia menegaskan agar proses rekonstruksi dan rehabilitasi fisik pascabencana tidak kembali mengulangi kesalahan tata ruang yang sama di lokasi rentan bahaya.

“Ini menunjukkan besarnya bahaya alam yang kita hadapi. Ketika keadaan darurat berlalu, pemerintah tentu harus memperbaiki jalan, jembatan, sekolah, dan rumah. Akan tetapi, ada pertanyaan yang tidak boleh kita lewatkan. Apakah kita akan membangun kembali di tempat yang sama, dengan kerentanan yang sama? Atau peristiwa ini membuat kita meninjau ulang keputusan yang selama ini membentuk risiko? Saya mengajak kita melihat bencana 2025 sebagai momentum tobat ekologis,” tegasnya.

Berdasarkan Evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Sumut 2026, terungkap bahwa meski tutupan hutan bervegetasi mencapai 1,76 juta hektare pada 2024, luas hutan lahan kering sekunder merosot tajam menjadi 748.000 hektare, disertai 251.000 hektare kawasan lindung yang beririsan dengan tekanan pemanfaatan lahan.

Baca Juga:  Seleksi Wawancara Beasiswa Kemenag 2025 Sangat Kompetitif, Hampir 4.000 Peserta Bersaing

“Tata ruang lebih dari menggambar batas kawasan. Ketika lembah dijadikan permukiman atau lereng dijadikan kawasan produksi, kita ikut menentukan siapa yang akan menghadapi banjir dan longsor kelak,” tuturnya.

Guna merespons persoalan tersebut, pemerintah menggulirkan gerakan “Tobat Ekologis” secara nasional yang dibarengi dengan pengembangan ekonomi regeneratif, mencakup pengawasan industri ekstraktif berbasis spasial, penegakan kewajiban reklamasi murni, hingga verifikasi penanaman pohon berbasis sains.

Memungkas pengarahannya, ia meminta kalangan perguruan tinggi kritis dalam menguji klaim kelayakan proyek dan aktif mengawal keterpaduan tata ruang.

“Kita tidak dapat mengubah November 2025, tetapi kita bertanggung jawab atas keputusan sesudahnya. Jika jalan diperbaiki tanpa mempertimbangkan jalur bahaya dan kawasan lindung dibiarkan kehilangan fungsi, kita sedang membangun kembali kerentanan yang sama,” pungkasnya mengakhiri pemaparan tentang supremasi ekologi dan tobat ekologis.

sumber : KemenLH