Bogor, PR Politik – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) bekerja sama dengan Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) resmi menyelenggarakan Pelatihan Pelatih Nasional Pencak Silat Tingkat Muda (III) di Ole Suites Hotel, Sentul, Bogor, pada 21–25 Oktober 2026.
Kegiatan pengembangan kompetensi tersebut diikuti oleh 44 peserta perwakilan wilayah Sumatra dan Jawa guna memantapkan kapasitas pembinaan olahraga bela diri tradisional di tingkat daerah.
Acara dibuka oleh Plt. Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Prestasi Kemenpora, Setiyana Djafar, serta dihadiri oleh Sekretaris Jenderal PB IPSI, Abdul Karim Al Jufri, beserta narasumber keolahragaan Ferry Hendarsin.
Dalam sambutannya, Abdul Karim Al Jufri menekankan bahwa kepemilikan lisensi resmi nasional merupakan instrumen vital bagi percepatan karier seorang pelatih.
“Sehebat apa pun melatih di daerah, tanpa label pelatih nasional, kalian hanya mentok sampai di daerah,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa pelatih berkontribusi langsung pada tiga agenda besar PB IPSI, yakni mendorong pencak silat menuju pentas Olimpiade, mengemas silat sebagai destinasi wisata budaya, serta memperkuat penetrasi ekstrakurikuler di jaringan sekolah nasional terintegrasi.
Menanggapi kebutuhan tenaga pelatih perempuan yang masih minim—hanya 5 orang dari total 44 peserta—ia mengimbau perguruan-perguruan silat untuk meningkatkan keterlibatan pelatih wanita demi pemenuhan kuota pengajar di sekolah.
Sementara itu, Plt. Asdep Kemenpora Setiyana Djafar mengingatkan bahwa pencak silat termasuk dalam 21 cabang olahraga unggulan nasional, sehingga peningkatan standar kualitas pelatih merupakan hal wajib.
Sebagai bentuk pemantauan pascapelatihan, para peserta dibekali buku saku rekapitulasi laporan bulanan dan berkesempatan diproyeksikan mengikuti pelatihan jenjang Madya, Utama, hingga ajang internasional.
“Jangan pelit ilmu. Mari jadikan kegiatan ini upaya membangun sistem pembinaan di daerah,” ujarnya saat membuka perhelatan Pelatihan Pelatih Nasional Pencak Silat tersebut.
sumber : Kemenpora















