Komisi III DPR Ahmad Sahroni Dukung Under Invoicing Masuk UU Tipikor

Under Invoicing Masuk UU Tipikor

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mendukung penuh usulan mengenai under invoicing masuk UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi).

Pengaturan manipulasi faktur pabean tersebut dinilai perlu dipertimbangkan secara serius guna menutup celah kejahatan finansial yang berpotensi memicu kebocoran penerimaan serta kerugian negara.

Praktik under-invoicing sendiri merupakan bentuk kecurangan dengan mencantumkan nilai transaksi barang dalam dokumen ekspor-impor lebih rendah dari harga sebenarnya.

“Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo. Terutama terkait unsur kesengajaan oleh segelintir pihak yang terus menerus merugikan negara,” katanya, Selasa (27/10).

Ia menegaskan bahwa setiap agenda pembaharuan hukum yang memperkuat pemberantasan korupsi patut disokong, termasuk wacana revisi regulasi tindak pidana korupsi.

“Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya pelibatan ahli hukum, akademisi, dan pelaku industri agar pembahasannya matang serta tidak menghambat iklim bisnis nasional.

“Tetapi nantinya, aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan. Intinya, kita ingin menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan,” katanya.

Wacana agar under invoicing masuk UU Tipikor ini sejalan dengan dorongan perluasan definisi korupsi yang mengadopsi standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Melalui formulasi hukum yang presisi, ia berharap pasal penindakan kelak dapat menjerat pelaku manipulasi secara tegas tanpa menimbulkan kepanikan di dunia usaha.

Baca Juga:  Shadiq Pasadigoe Tegaskan Pentingnya Penguatan LPSK dalam Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

sumber : Fraksi Nasdem