Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus keracunan massal yang menimpa ribuan anak akibat konsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI per 5 Oktober 2025 melalui aplikasi SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon), tercatat sebanyak 11.660 kasus keracunan yang terjadi di berbagai daerah.
Surahman menilai, program MBG yang sejatinya menjadi simbol komitmen negara terhadap pemenuhan gizi anak justru berubah menjadi sumber ancaman kesehatan, bahkan berpotensi menimbulkan trauma bagi anak-anak dan orang tua.
“Keracunan massal akibat konsumsi makanan dari program MBG kemungkinan disebabkan oleh makanan yang cepat basi karena distribusi tidak sesuai standar suhu dan waktu konsumsi, kontaminasi bakteri atau virus, serta minimnya pelatihan dapur MBG dan lemahnya pengawasan dari BPOM maupun Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Politisi PKS ini mengapresiasi langkah cepat dan tegas Presiden Prabowo Subianto yang segera mengambil tindakan konkret untuk menangani kasus tersebut. Presiden, kata Surahman, telah menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan sejumlah kementerian, memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap seluruh kasus keracunan MBG, serta melakukan audit terhadap dapur layanan dan jalur distribusi makanan.
“Apresiasi setinggi-tingginya atas sikap tegas dan cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Presiden untuk menempatkan keselamatan publik, terutama anak-anak, sebagai prioritas utama,” ujar Surahman di Jakarta.
Ia juga menyambut baik kebijakan Presiden yang menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menjadi sumber keracunan, serta mewajibkan sertifikasi SHL (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) bagi seluruh penyedia MBG sebelum beroperasi kembali. Selain itu, Presiden juga menginstruksikan penggunaan rapid test untuk mendeteksi zat berbahaya seperti formalin, nitrit, dan arsen pada makanan sebelum didistribusikan.
Sebagai langkah jangka panjang, Surahman menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam tata kelola MBG. Ia menyebut Presiden tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG guna memastikan standar keamanan pangan dan akuntabilitas di setiap tahap pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Surahman menyoroti peran penting sekolah, madrasah, dan pesantren sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Ia mendorong agar lembaga-lembaga tersebut membentuk Tim Pemeriksa Makanan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menjaga keselamatan peserta didik.
“Sekolah, madrasah, dan pesantren dapat membentuk Tim Pemeriksa Makanan yang terdiri dari guru, petugas UKS, dan/atau komite sekolah. Mereka bertugas melakukan pengecekan sensorik guna memastikan makanan tidak basi atau berbau sebelum dibagikan kepada anak-anak. Bahkan, tim ini dapat menolak dan melaporkan makanan yang menunjukkan tanda-tanda tidak layak konsumsi,” tegas Surahman.
Ia menegaskan, pengawasan ketat dan sinergi semua pihak menjadi kunci agar tragedi serupa tidak terulang. “Peristiwa ini harus menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan gizi nasional, meningkatkan standar keamanan pangan, dan memastikan bahwa setiap program pemerintah benar-benar menghadirkan manfaat, bukan mudarat,” pungkasnya.















