Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa lembaganya telah menyetujui surat Presiden RI Prabowo Subianto tentang pemberian abolisi dan amnesti kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk Thomas (Tom) Lembong dan Hasto Kristiyanto.
“DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait surat Presiden tentang pemberian abolisi dan amnesti. DPR memberikan persetujuan atas permintaan tersebut. Salah satunya adalah permintaan abolisi terhadap Saudara Tom Lembong, dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam keterangan pers di Gedung DPR RI, Jakarta.
Keputusan strategis ini mendapat sambutan positif dari Fraksi Gerindra. Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian memuji langkah Presiden Prabowo sebagai bukti kenegarawanan dan kebesaran hati.
“Kami di Gerindra tegak lurus mendukung apa yang menjadi keputusan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam hal itu. Keputusan tersebut bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi cerminan luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati,” tegas Kawendra.
Ia juga mengapresiasi peran Sufmi Dasco Ahmad yang dinilainya mampu menjaga keseimbangan politik nasional. Di tengah dinamika yang terjadi, keputusan ini dinilai sebagai simbol kuat semangat rekonsiliasi dan komitmen merangkul seluruh elemen bangsa demi persatuan dan masa depan Indonesia.
“Tentu terima kasih juga untuk Bang Dasco, bukan sekadar selalu menjadi Jembatan Kebangsaan, tapi ‘Jangkar Keseimbangan’ demi kebaikan negeri ini”.
Langkah pemberian abolisi dan amnesti tersebut diperkirakan akan memperkuat stabilitas nasional serta mempercepat agenda pembangunan inklusif dan kolaboratif di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Sumber: fraksigerindra.id















