Jakarta, PR Politik – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan dukungan penuh terhadap langkah optimalisasi struktur organisasi dan sumber daya manusia (SDM) Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penataan kelembagaan ini dilakukan sebagai bentuk akselerasi atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Regulasi terbaru tersebut membawa perubahan mendasar dengan mengalihkan status LPSK dari yang semula lembaga nonstruktural menjadi lembaga negara independen, sekaligus memperluas jangkauan fungsi dan kewenangannya. Bertambahnya bobot tanggung jawab ini menuntut adanya penyesuaian komprehensif dari sisi tata kelola, analisis jabatan, hingga pemetaan kompetensi aparaturnya.
Langkah strategis ini dibahas dalam pertemuan bilateral antara Menteri PANRB, Rini Widyantini, dengan Ketua LPSK, Achmadi, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (4/8). Sesi konsultasi tersebut secara khusus mengulas arah penataan organisasi LPSK yang bakal dituangkan melalui penyiapan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai aturan pelaksana UU No. 3/2026.
“Ke depan, kita perlu mengoptimalkan dan mengkaji apakah kompetensi serta jabatan yang ada juga telah sesuai dengan strategi terkini LPSK,” ujarnya.
Berpatokan pada UU No. 3/2026, LPSK kini memikul mandat yang jauh lebih luas dan terintegrasi. Tugas-tugas strategis tersebut mencakup penyelenggaraan proteksi fisik, pemenuhan hak-hak saksi dan korban, penyusunan standar baku pelindungan, pengawasan rumah aman (safe house), pengelolaan Dana Abadi Korban, hingga pemantapan koordinasi penegakan hukum lintas sektor.
Ketua LPSK, Achmadi, menggarisbawahi bahwa pembaruan payung hukum ini menjadi momentum krusial untuk mentransformasi kualitas layanan pelindungan publik di Indonesia.
“Pelindungan saksi dan korban bukan hanya pelindungan fisik. Di dalamnya juga terdapat pelindungan hukum, pemulihan medis dan psikososial, serta pemulihan atas kerugian ekonomi,” ungkapnya.
Guna menyokong keleluasaan fungsi tersebut, penataan SDM diarahkan pada kesesuaian profil jabatan, otomatisasi proses bisnis, dan penajaman strategi pelayanan. Pemerintah juga tengah mengkaji skema penguatan kapasitas personel LPSK melalui peluang kemitraan bersama sekolah-sekolah kedinasan yang ada.
Ia menekankan bahwa redesain organisasi LPSK harus mengedepankan efektivitas layanan ketimbang sekadar mempergemuk postur kelembagaan.
“Selain SDM, kita juga harus memastikan tata kelola LPSK berorientasi pada peningkatan kapasitas organisasi dan kualitas layanan, bukan sekadar penambahan struktur maupun jabatan,” tegasnya.
Proses perancangan kelembagaan ini bakal mewajibkan kejelasan pembagian fungsi, kerapian rantai komando, keandalan saluran koordinasi, hingga akuntabilitas kinerja. Seluruh penataan ini didasarkan pada kajian akademis yang memuat analisis jabatan, beban kerja, profil risiko, serta proyeksi kebutuhan SDM jangka panjang. Through perbaikan organisasi ini, LPSK diharapkan mampu menghadirkan layanan pemulihan komprehensif bagi para saksi dan korban kejahatan di Tanah Air.
sumber : Kemenpan















