Jakarta, PR Politik – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, turun tangan memfasilitasi dialog tripartit antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja yang tergabung dalam SPN dan SPMI. Mediasi tingkat tinggi ini digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (26/5), guna menyelesaikan perselisihan krusial terkait hak upah kerja di hari libur nasional.
Pertemuan strategis yang dihadiri langsung oleh Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan ini berhasil menelurkan draf kesepakatan penting. Kesepakatan ini menjadi payung perlindungan hak bagi sekitar 250.000 karyawan Indomaret yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan, merujuk pada regulasi hukum dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di tanah air, setiap karyawan yang diinstruksikan masuk kerja pada hari libur nasional wajib hukumnya mendapatkan kompensasi berupa upah lembur. Otoritas ketenagakerjaan melarang keras adanya siasat korporasi berupa sistem penggantian hari (off-day) atau tukar hari sebagai substitusi dari upah lembur libur nasional.
“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” tegasnya membeberkan landasan hukum ketenagakerjaan.
Selain perihal hak finansial, meja dialog juga menyoroti adanya draf laporan miring terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala toko (store manager) hingga manajer area (area manager) di lapangan.
Sebelumnya, manajemen mengklaim sepihak basis data yang menyebutkan 98 persen karyawan menyetujui sistem ganti hari. Namun, pihak serikat pekerja mengendus adanya unsur paksaan dan tekanan psikologis di balik tingginya angka persetujuan tersebut.
Merespons polemik data itu, kedua belah pihak sepakat untuk menggelar pemungutan suara ulang melalui kuesioner pada 28-30 Mei 2026. Langkah ini diambil guna menjamin hak opsi karyawan dapat tersalurkan secara netral, independen, dan sukarela tanpa bayang-bayang sanksi dari atasan.
Secara garis besar, konsolidasi yang dimediasi oleh Kemenaker ini menghasilkan lima poin komitmen hitam di atas putih yang wajib dipatuhi oleh manajemen PT Indomarco Prismatama:
-
Pendataan Ulang Transparan: Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk masuk pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026. Pendataan dieksekusi pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh di ruang HRD masing-masing kantor cabang.
-
Sanksi Tegas Pelaku Intimidasi: Manajemen berkomitmen menjatuhkan tindakan serta sanksi administratif tegas terhadap oknum struktur toko hingga area yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
-
Verifikasi PKB: Manajemen akan segera menindaklanjuti draf permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di internal PT Indomarco Prismatama.
-
Jaminan Keamanan Massa Aksi: Terhadap para pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026, Manajemen PT Indomarco Prismatama menjamin tidak akan melakukan tindakan intimidasi/mutasi apa pun dan tetap membayarkan upah harian mereka secara utuh.
-
Pembayaran Upah Lembur: Manajemen PT Indomarco Prismatama berkewajiban penuh membayarkan upah lembur bagi pekerja yang terjadwal masuk kerja pada tanggal 27 Mei 2026.
Menutup arahannya, Wamenaker Afriansyah Noor berharap kelima poin kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan secara konsisten oleh manajemen demi meredam gejolak di akar rumput.
“Dengan adanya kesepakatan ini, Kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” pungkasnya.
sumber : Kemnaker RI















