Rudianto Lallo Minta MA Evaluasi Penempatan Hakim Tipikor: Putusan Jangan Ditentukan ‘Sarapan Pagi’

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengevaluasi sistem penempatan hakim, khususnya di pengadilan kelas I yang menangani tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, putusan hakim tidak boleh dipengaruhi oleh faktor-faktor non-yuridis, seperti ‘sarapan pagi’.

“Putusan hakim ditentukan oleh sarapan paginya, dan praktik ini masih terjadi sampai hari ini. Ini yang menjadi miris dan memprihatinkan, karena seharusnya dia menegakkan hukum, tapi justru dia yang melanggar hukum,” tegas Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ia menegaskan bahwa hakim yang ditempatkan di pengadilan tipikor harus memiliki integritas tinggi agar mampu menjaga marwah peradilan dan menghapus praktik-praktik kotor seperti jual beli putusan.

“Yang ditempatkan di pengadilan kelas 1 khusus pengadilan tindak pidana korupsi adalah hakim-hakim yang berintegritas tinggi,” katanya.

Rudianto mendesak MA agar memperketat pengawasan dalam proses penempatan para hakim. Ia mengaku kerap menerima aduan masyarakat terkait praktik jual beli putusan perkara yang mencederai rasa keadilan.

Menurut legislator dari Fraksi Partai NasDem ini, hakim-hakim yang menangani perkara korupsi harus memiliki visi yang sejalan dengan Presiden dalam memberantas korupsi. Ia menilai, ketika ada pelaku korupsi yang divonis bebas, maka perlu dicurigai adanya permainan dalam proses peradilan.

“Kesimpulannya, bongkar kasus ini (mafia peradilan), adili yang terlibat, dan Mahkamah Agung harus mengevaluasi penempatan hakim di pengadilan tipikor kelas I,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Baca Juga:  Cek Endra Desak Pemerintah Segera Teken Kontrak ERPA Dana Karbon Jambi: Potensi Rp1 Triliun Jangan Terbuang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru