Jakarta, PR Politik (31/12) – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan revisi aturan pertanahan dan penerapan land amnesty untuk menertibkan jutaan hektare lahan yang selama ini dimanfaatkan tanpa hak guna usaha (HGU).
“Kalau Komisi XI memperkenalkan tax amnesty, Komisi II akan memperkenalkan land amnesty,” ujar Rifqi dalam konferensi pers Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
Rifqi menegaskan bahwa land amnesty akan mendorong pemilik lahan ilegal untuk mendaftarkan lahannya agar memiliki sertifikat, sehingga menjadi objek wajib pajak dan dapat menambah pendapatan negara. “Apa itu land amnesty? Mereka yang sudah menikmati tanah berpuluh-puluh tahun tetapi tidak mau mendaftarkannya, tidak mau melegalisasi tanah tersebut. Tanah yang tidak dilegalisasi berarti tidak bayar pajak,” tandasnya.
Baca Juga: Muh Haris: Pentingnya Penguatan Kebijakan Investasi untuk Target Rp1.900 Triliun di 2025
Legislator dari Partai NasDem ini menekankan bahwa mereka yang menggunakan tanah secara ilegal akan diberi waktu enam bulan hingga satu tahun untuk melegalisasinya. “Kita tidak pedulikan masa lalunya, kita tetap fokus pada masa depan, biar mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah kepada negara. Tetapi jika tidak bisa, kita berikan kesempatan negara untuk mengambil alihnya demi kepentingan nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rifqi meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membereskan persoalan hukum pertanahan dan tata ruang di Tanah Air. Ia mencatat banyak persoalan seperti mafia tanah, penyerobotan lahan tanpa hak, dan tumpang tindih sertifikat. “Ini sudah melewati batas, rakyat hanya menjadi penonton, negara dirugikan setiap hari. Salah satu kasus yang pernah kami sampaikan di Komisi II adalah perkebunan sawit yang tidak memiliki legalitas hak. Ada lebih dari tiga juta hektare kebun sawit di republik ini yang ditanam, dinikmati, dan menghasilkan secara ekonomi tetapi tidak memiliki HGU,” ujarnya.
Komisi II DPR, lanjut Rifqi, berkomitmen mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum pertanahan dan tata ruang guna meningkatkan penerimaan negara. “Ini tentu tidak mudah karena yang menanam ini bukan rakyat biasa. Ini adalah pembesar-pembesar dan penggede-penggede. Kita tidak mencari kesalahan satu persatu, kita ingin menghimbau siapapun elemen bangsa ini, mari kita berikan sumbangsih terbaik kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.
Sumber: fraksinasdem.org















