Pangkas Birokrasi Lintas Daerah, Kemenperin Buka Stan One Stop Solution Jasa Industri di MPP Pinrang

Pinrang, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperketat lini sinergi dengan pemerintah daerah guna mendongkrak kurva daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) di berbagai yurisdiksi wilayah. Langkah akselerasi ini diwujudkan lewat ketukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBSPJIHPMM) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa Kemenperin akan memastikan setiap draf kebijakan industri nasional mampu menyuntikkan nilai tambah (value added) yang riil bagi ketahanan ekonomi makro dan kesejahteraan masyarakat luas.

“Kemenperin terus memperbesar peran sektor industri sebagai penggerak utama perekonomian nasional. Pertumbuhan industri dari hulu hingga hilir tidak hanya diarahkan untuk memperkuat struktur ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, serta penguatan daya saing,” urainya dalam draf keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6).

Penandatanganan draf perpanjangan kemitraan yang diorkestrasi di Kantor DPMPTSP Kabupaten Pinrang ini dibidik sebagai draf langkah taktis agar industri di daerah melompat lebih produktif, inovatif, dan kompetitif. Melalui skema hibrida ini, para pelaku usaha di Bumi Lasinrang dapat memangkas waktu operasional untuk memperoleh akses layanan industri secara cepat dan terintegrasi melalui stan khusus BBSPJIHPMM yang nangkring di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pinrang.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, memaparkan bahwa rajutan kolaborasi antara pusat dan daerah merupakan faktor jangkar dalam mengarsiteki ekosistem manufaktur lokal yang berkelanjutan.

“Kolaborasi ini merupakan bukti nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan daya saing industri lokal. Kehadiran layanan BBSPJIHPMM di Kabupaten Pinrang diharapkan dapat mempermudah akses pelaku usaha terhadap layanan standardisasi dan jasa industri sehingga mampu meningkatkan kualitas produk serta memperluas peluang pasar,” tuturnya.

Baca Juga:  Dorong Perdagangan Berbasis Budaya, Mendag Budi Santoso Dukung Gelaran Bali Regalia Nusantara 2026

Menurut analisisnya, pembenahan pada klaster standardisasi, sertifikasi mutu, serta layanan teknis laboratorium merupakan draf prasyarat utama dalam memuluskan transformasi industri yang adaptif terhadap tren pasar global. Oleh sebab itu, BSKJI menginstruksikan seluruh satuan kerja (Satker) di bawah naungannya untuk aktif turun ke tapak daerah menggandeng kelompok IKM.

Secara rinci, draf perpanjangan PKS ini mengunci barisan portofolio pelayanan publik yang menjadi kewenangan BBSPJIHPMM, meliputi:

  • Sektor Pengujian & Kalibrasi: Uji laboratorium produk dan kalibrasi alat ukur industri.

  • Sektor Sertifikasi Regulasi: Sertifikasi Produk (SPPT-SNI), Industri Hijau, Halal, serta Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

  • Sektor Manajemen & Lingkungan: Sertifikasi Sistem Manajemen, Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca (GRK), serta pemantauan dampak lingkungan.

  • Sektor Modal Insani: Program pelatihan kerja industri, sertifikasi profesi, hingga fasilitasi sarana prasarana industri.

Kepala BBSPJIHPMM, Rifqi Ansari, mengatakan bahwa perluasan jangkauan ini merupakan wujud komitmen Kemenperin dalam mendekatkan meja layanan birokrasi ke depan pintu rumah para perajin daerah, terkhusus pada klaster perkebunan, mineral logam, dan sektor maritim.

“Kami berharap kehadiran layanan BBSPJIHPMM di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pinrang dapat memberikan dukungan optimal bagi pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan, mineral logam, dan maritim. Melalui pendampingan serta layanan teknis yang komprehensif, pelaku industri diharapkan mampu menghasilkan produk yang terstandarisasi dan memiliki daya saing yang lebih tinggi,” ujarnya menempatkan instansinya sebagai One Stop Solution for Industry.

Manajemen Kemenperin juga mengunci pakta integritas profesionalisme yang transparan dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis standardisasi SNI ISO 37001:2016, serta menjamin draf kerahasiaan informasi dokumen pelanggan secara ketat guna menutup celah malafidat.

Gayung bersambut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pinrang, Andi Mirani, melayangkan draf apresiasi tertulis atas kelanjutan kemitraan strategis ini. Kehadiran loket fisik pusat di MPP daerah diyakini memicu draf efisiensi biaya yang masif bagi pelaku IKM lokal.

Baca Juga:  Operasi Nasional Berskala Besar: Menhub Dudy Purwagandhi Pastikan Kesiapan Terminal 2F Soetta untuk 221 Ribu Jemaah Haji

“Kemitraan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan pelaku industri di Kabupaten Pinrang. Melalui Mal Pelayanan Publik, para pelaku IKM kini dapat memperoleh akses layanan industri yang sebelumnya harus diakses di luar daerah. Kami berharap kerja sama ini dapat mempercepat pengembangan industri lokal dan mengoptimalkan hilirisasi produk unggulan daerah,” pungkasnya menyudahi draf rilis siber pemda setempat.

sumber : Kemenperin