Jakarta, PR Politik – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Aceh II, H. M. Nasir Djamil, menerima kunjungan aspirasi dari perwakilan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (21/04) di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu utama yang dibahas adalah perlindungan hukum bagi para geuchik (kepala desa) serta dorongan agar Pemerintah Aceh segera merevisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Revisi ini diharapkan dapat mengakomodasi ketentuan baru dalam Undang-Undang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun.
Nasir Djamil memberikan apresiasi kepada Pak Al Halim dan seluruh rombongan geuchik yang hadir, dan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut sebagai wakil rakyat Aceh. “Aspirasi mengenai masa jabatan 8 tahun memang sudah diatur dalam Undang-Undang Desa, tapi di Aceh kita punya UUPA sebagai lex specialis. Maka perlu ada revisi agar Aceh juga bisa mengikuti ketentuan itu secara sah dan konstitusional,” ujar Nasir.
Lebih lanjut, Nasir mendorong agar APDESI menyusun saran tertulis yang rasional dan terukur untuk disampaikan kepada Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). “Jangan hanya pakai kata ‘pokoknya’. Harus dijelaskan alasannya, konsiderannya, kenapa Aceh juga ingin menyesuaikan dengan UU Desa. Karena revisi UUPA butuh dasar yang kuat, baik dari sisi hukum maupun situasi sosial masyarakat desa di Aceh,” tegasnya.
Nasir juga menanggapi permintaan terkait perlindungan hukum bagi para geuchik, terutama terkait pemahaman mereka terhadap pengelolaan dana desa. Ia mengangkat pentingnya revitalisasi program “Jaksa Jaga Desa” dan mendorong penyediaan paralegal di setiap desa. Nasir menjelaskan bahwa paralegal yang dimaksud adalah warga berpendidikan hukum, seperti mahasiswa atau sarjana hukum, yang dilatih untuk memahami proses dan aspek hukum pemerintahan gampong.
“Paralegal ini bisa jadi juru bicara kampung, bantu buat berita, hadapi wartawan, bahkan jembatan antara geuchik dan aparat penegak hukum. Kalau Tanah Luas punya 57 kampung, kita butuh 57 paralegal. Ini bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi para geuchik,” jelasnya.
Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi hangat untuk mencari solusi konkret terhadap berbagai tantangan yang dihadapi pemerintahan gampong, termasuk isu pembangunan di wilayah proyek strategis nasional yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat lokal.
Sebagai penutup, Nasir Djamil menyatakan bahwa hasil pertemuan ini akan dibawa ke forum-forum formal DPR RI untuk mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah untuk memperkuat posisi dan kapasitas pemerintahan gampong di Aceh.
Sumber: fraksi.pks.id















